home global news

Pemerintah Belum Kabulkan Dana Abadi untuk Pondok Pesantren

Senin, 13 September 2021 - 19:13 WIB
Gerbang Pesantren Lirboyo. Foto: Langit7.id/iStock
Anggota Badan Banggar (Banggar) DPR RI Ratna Juwita Sari menyayangkan pemerintah belum mengabulkan kebutuhan riil terkait dana abadi pesantren dan penambahan dana desa. Pemerintah beralasan anggaran defisit.

Bahkan, dalam laporan disebutkan APBN 2022 diperkirakan mencapai defisit Rp868 triliun (4,85 persen) dan pembiayaan utang sebesar Rp973,6 triliun. "Padahal, keduanya sudah dijamin UU Nomor 18/2019 Pasal 45 dan UU Nomor 6/2014," kataRatna dalam Rapat Panja Asumsi Dasar, Defisit, dan Pembiayaan RAPBN 2022 bersama pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:Tere Liye Ajak Pondok Pesantren Jadi Tuan Rumah Literasi

"Akibatnya kita belum melihat bagaimana desentralisasi, semangat APBN yang berkeadilan dan berkelanjutan bisa dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,"ujarnya.

Ratna meminta pemerintah bersama DPR seharusnya memaknai beban fiskal defisit anggaran tersebut, dalam perpektif generasi mendatang. Menurutnya, anak-anak muda Indonesia ke depan akan semakin sempit menikmati ruang fiskal akibat kebijakan yang diambil generasi saat ini.

"Karena itu, saya ingin pertegas dalam hal ini bahwa bagaimana sebenarnya perencanaan pemerintah dalam pembayaran utang yang akan kita ambil pada 2022 nanti yang rasionya terhadap PDB menjadi 43 persen," ucapnya.

Baca Juga:Mengenal Ponpes Trubus Iman, Perintis Agro-Pesantren di Kalimantan Timur
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pondok pesantren dana abadi pesantren dpr ratna juwita sari rapbn
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya