Penting Dicatat, 5 Syarat Ikut Program Sertifikasi Halal Kemenag
Ahmad zuhdi
Rabu, 15 September 2021 - 18:25 WIB
Ilustrasi produk makanan dan barang bersertifikat halal. Foto: Langit7.id/iStock
Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terus bergulir. Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca Juga:Kominfo Gunakan Seluruh Jalur Komunikasi Sukseskan Presidensi G20
"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," kata Mastuki di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH itu mengatakan, produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024. Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.
Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:
1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Baca Juga:Kominfo Gunakan Seluruh Jalur Komunikasi Sukseskan Presidensi G20
"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," kata Mastuki di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH itu mengatakan, produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024. Untuk mengikuti program Sehati, lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.
Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:
1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;