Kebijakan Anies Larang Etalase Rokok di Minimarket Dapat Dukungan
Ahmad zuhdi
Kamis, 16 September 2021 - 15:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat sowan ke Habib Saggaf Aljufri. Foto: Media Al-Khairaat
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mendukung Seruan Gubernur (Sergub) DKI Anies Baswedan tentang pelarangan membuka etalase rokok di minimarket. Menurut dia, Sergub ini merupakan kebijakan yang tepat.
“Karena bila terjadi pengurangan konsumsi rokok tentunya ini akan meminilisir orang-orang yang merokok untuk berkerumun,” kata Mufida dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga:Tiga Tips Awet Muda ala Dokter Haekal Anshari
Mufida menilai, kebijakan Gubernur Anies tersebut merupakan perlindungan masyarakat Jakarta terhadap bahaya merokok. Dia mengungkapkan, di dalam poin ke-3 Sergub Nomor 8 Tahun 2021 berisi tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baikindoormaupunoutdoor.Termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
“Sejumlah minimarket di Jakarta telah menjalankan Sergub ini. Karena itulah perlu dilakukan pengawasan dan penegasan hukum yang jelas pada kawasan dilarang merokok,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelarangan terbukanya etalase rokok di minimarket juga sebagai upaya pencegahan agar anak-anak dibawah umur tidak membeli rokok. Sebab bila etalase rokok ditutup merupakan kebijakan pencegahan dan menuju Indonesia sehat dari bahaya rokok.
Baca Juga:Ingin Sehat, Sebaiknya Pilih Menu Rebus-Rebusan
“Karena bila terjadi pengurangan konsumsi rokok tentunya ini akan meminilisir orang-orang yang merokok untuk berkerumun,” kata Mufida dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga:Tiga Tips Awet Muda ala Dokter Haekal Anshari
Mufida menilai, kebijakan Gubernur Anies tersebut merupakan perlindungan masyarakat Jakarta terhadap bahaya merokok. Dia mengungkapkan, di dalam poin ke-3 Sergub Nomor 8 Tahun 2021 berisi tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baikindoormaupunoutdoor.Termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.
“Sejumlah minimarket di Jakarta telah menjalankan Sergub ini. Karena itulah perlu dilakukan pengawasan dan penegasan hukum yang jelas pada kawasan dilarang merokok,” tuturnya.
Ia menambahkan, pelarangan terbukanya etalase rokok di minimarket juga sebagai upaya pencegahan agar anak-anak dibawah umur tidak membeli rokok. Sebab bila etalase rokok ditutup merupakan kebijakan pencegahan dan menuju Indonesia sehat dari bahaya rokok.
Baca Juga:Ingin Sehat, Sebaiknya Pilih Menu Rebus-Rebusan