home edukasi & pesantren

Kolom Pakar: Perkawinan Dan Implikasi Hukum

Sabtu, 30 November 2024 - 17:02 WIB
Kolom Pakar: Perkawinan Dan Implikasi Hukum
Dr. Beni Ahmad Saebani M.Si

Dosen Sosiologi Huk Islam, FSH UIN

Sunan Gunung Djati, Bandung

LANGIT7.ID-Pranata perkawinan dapat dijumpai dalam masyarakat dengan sifat dan karakteristik yang beragam. Pada masyarakat industri modern, perkawinan membentuk sistem keluarga yang berperan sekunder dibandingkan dengan sistem ekonomi dan kebijakan dalam mengorganisasikan dan mengintergrasikan masyarakat. Banyak hubungan sosial pada masyarakat industri yang terletak di luar kerangka kehidupan keluarga. Berbeda dengan pada masyarakat praindustri, secara khusus dalam masyarakat perdesaan yang masih tradisional, keluarga mempunyai arti menonjol sebagai cara mengorganisasikan lingkungan kegiatan sosial yang signifikan. Dalam masyarakat tradisional, kegiatan yang bersifat ekonomi, politik, agama, dan kebudayaan dilakukan dalam konteks kelompok kekerabatan.

Perkawinan yang dilakukan oleh seseorang seharusnya berpatokan dengan landasan hukum yang benar, baik hukum agama maupun hukum negara. Perkawinan dengan hukum agama harus dilengkapi legalitasnya oleh hukum negara, oleh karena itulah keabsahan perkawinan menurut hukum agama memerlukan alat bukti tertulis berupa surat pencatatan nikah atau akta nikah. Akan tetapi, banyak di kalangan calon pasangan suami dan isteri yang hanya melaksanakan perkawinan menurut hukum agamanya dan kepercayaan masing-masing, yang juga disebut sebagai nikah di bawah tangan, nikah sirri, dan nikah tanpa catatan perkawinan.

Perkawinan di bawah tangan secara yuridis normatif dan administrasi hukumnya akan merugikan salah satu pihak, terutama pihak isteri, dikarenakan dengan tidak memiliki akta nikah maka negara tidak menganggapnya sebagai telah terjadi perkawinan, kesulitan memperoleh harta bersama apabila terjadi perceraian, dan sulit mendapat harta peninggalan suami ketika pihak suami meninggal dunia apabila tidak dapat dilakukan secara kekeluargaan, bahkan apabila terjadi perkara sengketa di Pengadilan.

Baca juga: Kolom Pakar: Konsep Negara Hukum Dalam Perspektif Politik Islam
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya