Kolom Pakar: Metode Istinbath Hukum Nahdhatul Ulama Dalam Upaya Pengembangan Sistem Keuangan dan Bisnis Syariah
Tim langit 7
Senin, 09 Desember 2024 - 14:46 WIB
Kolom Pakar: Metode Istinbath Hukum Nahdhatul Ulama Dalam Upaya Pengembangan Sistem Keuangan dan Bisnis Syariah
Dr.H. MUSTOFA,M.Ag.
Sekretaris Program Studi Ekonomi Islam (S2) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
LANGIT7.ID-Pada era masyarakat 5.0 yang merupakan konsep tentang berdampingannya antara teknologi dan manusia untuk meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan, teknologi ini akan ditemui dalam setiap aspek kehidupan, termasuk ekonomi, kebijakan, dan lainnya. Hal ini menyebabkan banyak elemen baru memasuki kehidupan masyarakat yang belum didefinisikan secara jelas terutama mengenai kedudukan hukumnya.
Adapun Tatanan hukum di Indonesia berorientasi pada keragaman agama dan budaya lokal, namun secara realitas masih menghadapi kesulitan untuk menjauhi warisan hukum dari kolonial. Hal itulah mengapa perumusan aturan hukum di Indonesia berasal dari tiga komponen hukum, yaitu : Hukum Adat, Hukum Positif, dan Hukum Islam. Sedangkan Usul Fiqh adalah ilmu yang penting untuk menghasilkan hukum Islam yang responsif dan mudah beradaptasi dengan isu-isu kontemporer, karena mencakup kumpulan metode, dasar, pendekatan, dan teori yang digunakan untuk memahami ajaran Islam.
Baca juga: Kolom Pakar: Investasi Syariah dan Risiko Yang Akan Ditanggung
Dalam pembentukan hukum Islam di Indonesia, ada lembaga yang bertugas untuk peran tersebut, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menerbitkan fatwa. Selain itu, ada beberapa organisasi Islam yang juga memiliki lembaga yang didedikasikan untuk mempelajari dan merekomendasikan pendapat organisasi tentang masalah hukum di masyarakat.
Sekretaris Program Studi Ekonomi Islam (S2) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung
LANGIT7.ID-Pada era masyarakat 5.0 yang merupakan konsep tentang berdampingannya antara teknologi dan manusia untuk meningkatkan kualitas hidup secara berkelanjutan, teknologi ini akan ditemui dalam setiap aspek kehidupan, termasuk ekonomi, kebijakan, dan lainnya. Hal ini menyebabkan banyak elemen baru memasuki kehidupan masyarakat yang belum didefinisikan secara jelas terutama mengenai kedudukan hukumnya.
Adapun Tatanan hukum di Indonesia berorientasi pada keragaman agama dan budaya lokal, namun secara realitas masih menghadapi kesulitan untuk menjauhi warisan hukum dari kolonial. Hal itulah mengapa perumusan aturan hukum di Indonesia berasal dari tiga komponen hukum, yaitu : Hukum Adat, Hukum Positif, dan Hukum Islam. Sedangkan Usul Fiqh adalah ilmu yang penting untuk menghasilkan hukum Islam yang responsif dan mudah beradaptasi dengan isu-isu kontemporer, karena mencakup kumpulan metode, dasar, pendekatan, dan teori yang digunakan untuk memahami ajaran Islam.
Baca juga: Kolom Pakar: Investasi Syariah dan Risiko Yang Akan Ditanggung
Dalam pembentukan hukum Islam di Indonesia, ada lembaga yang bertugas untuk peran tersebut, yaitu Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menerbitkan fatwa. Selain itu, ada beberapa organisasi Islam yang juga memiliki lembaga yang didedikasikan untuk mempelajari dan merekomendasikan pendapat organisasi tentang masalah hukum di masyarakat.