home edukasi & pesantren

Hukum Bayi Tabung Menurut Islam: Bagaimana dengan Pencangkokan Sperma?

Sabtu, 14 Desember 2024 - 04:30 WIB
Hukum Bayi Tabung Menurut Islam: Bagaimana dengan Pencangkokan Sperma?
LANGIT7.ID-Bayi tabung menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bayi yang dihasilkan melalui pembuahan yang diadakan di luar Rahim ibunya.

Bayi tabung pengertian dan terjemah dari artificial insemination. Artificial artinya sesuatu yang dibuat atau ditiru, adapun insemination diambil dari bahasa latin “inseminatus” yang maknanya penyimpanan.

Bayi tabung juga sangat familiar dengan istilah pembuahan dalam tabung (in vitro) atau dalam bahasa inggrisnya disebut dengan in vitro fertilitation yaitu sebuah teknik dan cara pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh perempuan dengan tidak ada hubungan badan atau senggama (sexual intercourse).

M. Shaheb Tahar dalam bukunya berjudul "Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam" (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987) memaknai Bayi Tabung sebagai individu (bayi) yang bukan dihasilkan melalui senggama antara suami istri tetapi dihasilkan melalui proses inseminasi buatan dengan cara meletakkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita.

Syarif Zubaidah dalam bukunya berjudul "Bayi Tabung, Status Hukum Dan Hubungan Nasabnya Dalam Perspektif Hukum Islam" (Al-Mawarid Journal of Islamic Law 7, 2002) menjelaskan jenis-jenis bayi tabung, apabila ditinjau dari segi sperma, dan ovum serta tempat embrio ditransplantasikan dan disatukan, maka bayi tabung dapat digolongkan menjadi 8 jenis yaitu:

1) Sperma dan sel telur dari pasangan suami istri, kemudian embrionya dipindahkan ke dalam rahim sang istri istri;

2) Sperma dan sel telur dari suami istri, kemudian embrionya dipindahkan ke dalam rahim wanita lain atau ibu pengganti (surrogate mother);
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya