Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Rabu, 06 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Hukum Bayi Tabung Menurut Islam: Bagaimana dengan Pencangkokan Sperma?

tim langit 7 Sabtu, 14 Desember 2024 - 04:30 WIB
Hukum Bayi Tabung Menurut Islam: Bagaimana dengan Pencangkokan Sperma?
LANGIT7.ID-Bayi tabung menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah bayi yang dihasilkan melalui pembuahan yang diadakan di luar Rahim ibunya.

Bayi tabung pengertian dan terjemah dari artificial insemination. Artificial artinya sesuatu yang dibuat atau ditiru, adapun insemination diambil dari bahasa latin “inseminatus” yang maknanya penyimpanan.

Bayi tabung juga sangat familiar dengan istilah pembuahan dalam tabung (in vitro) atau dalam bahasa inggrisnya disebut dengan in vitro fertilitation yaitu sebuah teknik dan cara pembuahan sel telur (ovum) di luar tubuh perempuan dengan tidak ada hubungan badan atau senggama (sexual intercourse).

M. Shaheb Tahar dalam bukunya berjudul "Inseminasi Buatan Menurut Hukum Islam" (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987) memaknai Bayi Tabung sebagai individu (bayi) yang bukan dihasilkan melalui senggama antara suami istri tetapi dihasilkan melalui proses inseminasi buatan dengan cara meletakkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita.

Syarif Zubaidah dalam bukunya berjudul "Bayi Tabung, Status Hukum Dan Hubungan Nasabnya Dalam Perspektif Hukum Islam" (Al-Mawarid Journal of Islamic Law 7, 2002) menjelaskan jenis-jenis bayi tabung, apabila ditinjau dari segi sperma, dan ovum serta tempat embrio ditransplantasikan dan disatukan, maka bayi tabung dapat digolongkan menjadi 8 jenis yaitu:

1) Sperma dan sel telur dari pasangan suami istri, kemudian embrionya dipindahkan ke dalam rahim sang istri istri;

2) Sperma dan sel telur dari suami istri, kemudian embrionya dipindahkan ke dalam rahim wanita lain atau ibu pengganti (surrogate mother);

3) Sperma dari suami dan sel telurnya berasal dari wanita lain atau melalui donor, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri;

4) Sperma dari laki-laki lain atau donor, adapun sel telurnya berasal dari istri kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri;

5) Sperma dari laki-laki lain, dan sel telurnya berasal dari istri lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain atau ibu pengganti;

6) Sperma dari suami, dan sel telurnya berasal dari wanita lain, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain (surrogate mother);

7) Sperma dan sel telurnya dari wanita, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri’

8) Sperma dan sel telurnya berasal dari donor laki-laki lain, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain sebagai ibu pengganti (surrogate mother).

Permasalahan Bayi Tabung atau In Vitro Fertilization ini adalah merupakan kasus hukum kontemporer yang belum pernah ada pada masa turunnya wahyu, maka secara sharih tidak didapatkan dalil yang mengemukakan tentang bayi tabung ini. Namun dikarenakan permasalahan ini telah dikenal dunia khususnya Umat Islam maka para pakar Hukum Fikih telah mencoba memberikan penjelasan dalam hal ini.

Kalangan ulama dan juga ormas Islam yang memberikan fatwa kebolehannya perihal bayi tabung yang diproses dengan sperma dan ovum dari suami istri yang embrionya ditransfer ke dalam rahim istri.

KH Hasan Basri berpendapat bahwa bayi tabung dalam tinjauan agama Islam itu diperbolehkan dan hukumnya sah, asalkan sperma dan sel telurnya dari pasangan suami istri.

oleh karena itu, perkembangan ilmu pengetahuan yang menjurus kepada bayi tabung dengan positif patut disyukuri keberadannya.

Dan ini merupakan karunia dan karunia dari Allah SWT sebab bisa dibayangkan sepasang suami istri yang sudah 14 tahun mendambakan seorang anak dapat terpenuhi.

Prof Husein Yusuf juga berpendapat bayi tabung boleh dilakukan bila sperma dan ovum dari suami istri yang diproses dalam tabung, setelah terjadi pembuahan kemudian disarangkan ke dalam rahim istrinya sampai terjadi kehamilan, dan otomatis anak tersebut dapat dipertalikan keturunannya dengan ayah beserta ibunya dan anak itu mempunyai kedudukan yang sah menurut syari’at Islam.

Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXI di Klaten juga berpendapat bahwa: Bayi Tabung yang apabila dilakukan dengan sperma dan sel telur dari suami istri maka hukumnya boleh atau mubah, dengan syarat:

1. cara pengambilan sperma dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.
2. Penempatan zygote sebaiknya dilakukan oleh dokter wanita.
3. Resepian adalah istri sendiri dari suami. 1

Selanjutnya Majelis Ulama Indonesia berpendapat bahwa inseminasi buatan atau bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari pasangan suami istri yang sah, hukumnya dibenarkan oleh Islam, selama mereka dalam ikatan perkawinan yang sah.

Pencangkokan Sperma

Lalu bagaimana dengan hukum pencangkokan sperma? Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya yang diterjemahkan H. Mu'ammal Hamidy berjudul "Halal dan Haram dalam Islam" (PT Bina Ilmu, 1993) berpendapat Islam mengharamkan apa yang disebut pencangkokan sperma, apabila ternyata pencangkokan itu bukan sperma suami.

Bahkan situasi demikian, seperti kata Syekh Syaltut, suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga, yaitu meletakkan air laki-laki lain dengan suatu kesengajaan pada ladang yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara' yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama.

Menurut a-Qardhawi, andai kata tidak ada pembatasan-pembatasan dalam masalah bentuk pelanggaran hukum, niscaya pencangkokan ini dapat dihukumi berzina yang oleh syariat Allah telah diberinya pembatasan; dan kitab-kitab agama akan menurunkan ayat tentang itu.

Apabila pencangkokan yang dilakukan itu bukan air mani suami, maka tidak diragukan lagi adalah suatu kejahatan yang sangat buruk sekali, dan suatu perbuatan mungkar yang lebih hebat daripada pengangkatan anak.

"Sebab anak cangkokan dapat menghimpun antara pengangkatan anak, yaitu memasukkan unsur asing ke dalam nasab, dan antara perbuatan jahat yang lain berupa perbuatan zina dalam satu waktu yang justru ditentang oleh syara' dan undang-undang, dan ditentang pula oleh kemanusiaan yang tinggi, dan akan meluncur ke derajat binatang yang tidak berperikemanusiaan dengan adanya ikatan kemasyarakatan yang mulia," demikian Syaikh Yusuf al-Qardhawi.(*)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Rabu 06 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)