home wirausaha syariah

Kolom Ekonomi Syariah: Mudharabah dan Internasional shock

Senin, 16 Desember 2024 - 04:31 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Mudharabah dan Internasional shock
Prof.Dr.Bambang Setiaji

LANGIT7.ID-Dua Minggu lalu kami sudah menulis mudharabah dan tanah, intinya tanah2 negara dan sarjana terkait tanah melakukan kerja sama bagi hasil. Supaya skema pemanfaatan sumber alam tidak hanya berbasis modal, dan karenanya para sarjana kita akan tersisih. Hal tersebut juga berkaitan dengan ketahanan pangan terutama tanah tanah di luar Jawa.

Minggu lalu kami telah membahas mudharabah dan properti, dimana banyak properti yang kosong disebabkan oleh rigiditas harga. Expektasi pemilik tidak cocok dengan ekpektasi penyewanya sehingga tidak terjadi market clear (pasar yg bersih). Kesempatan ini kami akan membahas mudharabah dalam meredam sock internasional.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Mudharabah dan Properti



Sock internasional terjadi ketika suku bunga di negara negara besar berpengaruh pada negara kita. Akibatnya devisa akan keluar (capital flight atau capital inflow) yang sering kali menyebabkan ketidak stabilan keseluruhan ekonomi. Skema mudharabah adalah skema bagi hasil sehingga perubahan suku bunga dunia tidak aple to aple.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Tanah dan Mudharabah
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya