Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Sabtu, 01 November 2025
home wirausaha syariah detail berita

Kolom Ekonomi Syariah: Mudharabah dan Properti

tim langit 7 Senin, 09 Desember 2024 - 06:33 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Mudharabah dan Properti
Prof.Dr.Bambang Setiaji

LANGIT7.ID-Minggu lalu kami menulis Mudharabah atas tanah tanah negara yang diharapkan digarap dengan bagi hasil oleh para sarjana sarjana pertanian perikanan perkebunan. Jika mekanisme hanya melalui modal maka para sarjana kita akan tersisih. Kali ini kita akan ajukan suatu kemungkinan mudharaba atas properti yang sekarang banyak kosong. Di berbagai kota kita melihat layanan layanan publik yang kosong terutama berupa bangunan ruko dan perkantoran. Hal ini terlihat di berbagai kota di dalam dan di luar negeri.

Mengapa banyak ruko dan rukan kosong disebabkan oleh rigiditas harga, sehingga pasar tidak bisa bersih, tidak market clear. Mudaraba ternyata merupakan mekanisme harga yang fleksibel sehingga semua komoditi yang ditawarkan akan terbeli. Jika barang terlalu banyak harga akan turun dan jika permintaan terlalu tinggi harga akan naik.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Tanah dan Mudharabah

Properti yang kosong disebabkan oleh adanya perbedaan harga harapan dari pemilik atau supplier dan kemampuan ekonomi yang terjadi sebagai permintaan. Seberapa kuat permintaan terhadap fasilitas bisnis tergantung kepada laba yang mungkin diperoleh.

Jika ekonomi bagus maka diharapkan laba akan meningkat dan kemampuan membayar akan lebih baik. Jika ekonomi lesu maka kemampuan membayar akan turun.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Bumikan Ekonomi Syariah dalam Keluarga

Singkatnya daripada setting fix price yang rigid dan menyebabkan fasilitas kosong maka lebih baik dengan skema bagi revenu. Bukan bagi laba yang perhitungannya akan rumit dan kemungkinan dispute. Dengan bagi revenu antara 10 sampai 20 persen maka akan banyak UMKM yang berani dan dengan senang hati menggunakan fasilitas bisnis. Kekosongan akan menyebabkan suatu fasilitas menjadi tidak menarik yang secara psikologis membentuk konsumen makin tidak datang.

Di samping mekanisme mudaraba untuk fasilitas bisnis pada bidang yang umumnya retail dan perkantoran, mungkin tiba waktunya untuk fasilitas kampus dan fasilitas kesehatan. Mengubah dari yang semula berbentuk mall atau ruko berubah menjadi kampus, kursus kursus tertentu dan bisa juga rumah sakit.

Baca juga: Kolom Ekonomi Syariah: Syariah, Pasar dan Persaingan

Mudaraba akan menyebabkan fleksibilitas dan semua fasilitas akan terjual nenurunkan kemubadziran sumber ekonomi dan jika suatu fasilitas bisnis dibiayai oleh bank maka kredit macet akan menurun.

(*Ketua Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah)

(lam)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Sabtu 01 November 2025
Imsak
03:59
Shubuh
04:09
Dhuhur
11:40
Ashar
14:55
Maghrib
17:49
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan