Hukum Membuat dan Mengoleksi Patung Menurut 4 Mazhab
Miftah yusufpati
Senin, 20 Januari 2025 - 05:15 WIB
Patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap muslim wajib menjauhinya. IlustrasI: Ist
LANGIT7.ID--Bagaimana hukum patung menurut pandangan Islam? Dalam kitab "Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah" menurut jumhur ulama dari mazhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hambali membuat shuroh, baik itu gambar tiga dimensi (yaitu patung), begitu pula gambar selain itu adalah haram.
Bahkan Imam Nawawi mengatakan bahwa haramnya hal ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). Namum klaim ijma’ tersebut tidaklah tepat karena ulama Malikiyah menyelisihi dalam hal ini.
Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih tepat berdasarkan dalil-dalil larangan membuat sesuatu yang serupa dengan ciptaan Allah.
Dalil-dalil larangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan:
“Pernah Rasulullah SAW datang dari suatu safar dan aku ketika itu menutupi diri dengan kain tipis milikku di atas lubang angin pada tembok lalu di kain tersebut terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah SAW melihat hal itu, beliau merobeknya dan bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah.” ‘Aisyah mengatakan, “Akhirnya kami menjadikan kain tersebut menjadi satu atau dua bantal.” (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107).
Baca juga: Hukum Islam tentang Khitan bagi Anak Perempuan
Bahkan Imam Nawawi mengatakan bahwa haramnya hal ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). Namum klaim ijma’ tersebut tidaklah tepat karena ulama Malikiyah menyelisihi dalam hal ini.
Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih tepat berdasarkan dalil-dalil larangan membuat sesuatu yang serupa dengan ciptaan Allah.
Dalil-dalil larangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan:
“Pernah Rasulullah SAW datang dari suatu safar dan aku ketika itu menutupi diri dengan kain tipis milikku di atas lubang angin pada tembok lalu di kain tersebut terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah SAW melihat hal itu, beliau merobeknya dan bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah.” ‘Aisyah mengatakan, “Akhirnya kami menjadikan kain tersebut menjadi satu atau dua bantal.” (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107).
Baca juga: Hukum Islam tentang Khitan bagi Anak Perempuan