LANGIT7.ID--Bagaimana hukum patung menurut pandangan Islam? Dalam kitab "Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah" menurut jumhur ulama dari mazhab Hanafiyah,
Syafi’iyah dan Hambali membuat shuroh, baik itu gambar tiga dimensi (yaitu
patung), begitu pula gambar selain itu adalah haram.
Bahkan
Imam Nawawi mengatakan bahwa haramnya hal ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). Namum klaim ijma’ tersebut tidaklah tepat karena ulama Malikiyah menyelisihi dalam hal ini.
Pendapat mayoritas ulama inilah yang lebih tepat berdasarkan dalil-dalil larangan membuat sesuatu yang serupa dengan ciptaan Allah.
Dalil-dalil larangan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha menceritakan:
“Pernah
Rasulullah SAW datang dari suatu safar dan aku ketika itu menutupi diri dengan kain tipis milikku di atas lubang angin pada tembok lalu di kain tersebut terdapat gambar-gambar. Ketika Rasulullah SAW melihat hal itu, beliau merobeknya dan bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya pada hari kiamat adalah mereka yang membuat sesuatu yang menandingi ciptaan Allah.” ‘Aisyah mengatakan, “Akhirnya kami menjadikan kain tersebut menjadi satu atau dua bantal.” (HR. Bukhari no. 5954 dan Muslim no. 2107).
Baca juga:
Hukum Islam tentang Khitan bagi Anak PerempuanDalam riwayat lain disebutkan,
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُعَذَّبُونَ ، فَيُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ“Sesungguhnya pembuat gambar ini akan disiksa pada hari kiamat. Dikatakan pada mereka, “Hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan (buat).” (HR. Bukhari no. 2105 dan Muslim no. 2107)
Dalam riwayat lain disebutkan,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ“Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah al mushowwirun (pembuat gambar).” (HR. Bukhari no. 5950 dan Muslim no. 2109).
Hukum Membuat PatungShuwar (gambar) dibagi menjadi dua macam yaitu bentuk 2 dimensi dan bentuk 3 dimensi (patung). Yang kita bahas adalah jenis yang terakhir.
Mengenai hukum membuat bentuk tiga dimensi (patung), mayoritas ulama -selain Malikiyah- mengharamkannya karena berdalil dengan dalil-dalil di atas. Dikecualikan untuk mainan anak-anak, sesuatu yang dianggap remeh (dihinakan), begitu pula sesuatu yang sifatnya temporer (tidak permanen) seperti jika dibuat dari manis-manisan dan adonan roti.
Baca juga:
Hukum Islam Memiliki Kesempatan Besar Diterapkan dalam Zaman ModernAlasan diharamkannya membuat gambar dan patung:
1. Menandingi Allah dalam mencipta.
2. Dapat menjadi perantara untuk berlebih-lebihan terhadap selain Alllah dengan mengagungkannya lebih-lebih patungnya adalah patung orang sholih.
3. Menyerupai orang musyrik dalam membuat patung walau patung tersebut tidak disembah. Jika sampai disembah, maka lebih jelas lagi terlarangnya.
Yang termasuk dalam larangan adalah untuk patung yang memiliki roh yaitu manusia dan hewan, tidak pada tumbuhan.
Patung Tanpa KepalaDalam Al Mughni karya Ibnu Qudamah disebutkan, “Ketika gambar atau patung dibentuk dari badan tanpa kepala atau kepala tanpa badan atau dijadikan kepala tetapi bagian lainnya adalah berbentuk lainnya selain hewan, ini semua tidak termasuk dalam larangan.”
Namun menurut ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa jika bagian tubuh lain tidak ada, lalu masih tersisa kepala, maka pendapat yang rojih (kuat), gambar atau patung tersebut masih tetap haram.
Baca juga:
Hukum Islam: Metode Istinbath Berdasarkan Petunjuk Umum dalam NashNabi SAW bersabda,
اَلصُّوْرَةٌ الرَّأْسُ ، فَإِذَا قُطِعَ فَلاَ صُوْرَةٌ“Gambar itu adalah kepala, jika kepalanya dihilangkan maka tidak lagi disebut gambar.” (HR. Al-Baihaqi 7: 270. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini shahih dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 1921)
Gambar atau Patung Hasil ImajinasiMembuat gambar atau patung imajinasi tetap masuk dalam hukum haram menurut ulama Syafi’iyah. Seperti misalnya manusia yang memiliki sayap dan sapi yang memiliki paruh yang ini semua tidak pernah nyata ada di makhluk.
Namun beda halnya jika gambar atau patung untuk mainan anak-anak karena ‘Aisyah dahulu pernah memiliki mainan berupa kuda yang memiliki sayap. Sampai-sampai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah tertawa karena melihat ‘Aisyah seperti itu sampai kelihatan gigi geraham beliau.
Syaikh Yusuf al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "
Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press) juga mengatakan Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang.
Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu. Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir.
Menurut Al-Qardhawi, Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.
Sebagian orang berkata, "Pendapat seperti ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala."
Baca juga:
Hukum Nyanyian, Al-Ghazali: Hati Manusia Diciptakan Bagai Sebuah Batu ApiUcapan ini tidak benar, kata al-Qardhawi, karena pada zaman kita sekarang ini masih ada orang yang menyembah berhala dan menyembah sapi atau binatang lainnya. Mengapa kita mengingkari kenyataan ini?
"Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala. Anda akan menyaksikan bahwa pada era teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai tangkal," ujar al-Qardhawi.
Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayai khurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar, sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.
Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan, atau yang di dalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan. Karena itulah Islam mengharamkan patung. Dan patung-patung pemuka Mesir tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini.
Baca juga:
Hukum Musik dan Lagu, Syaikh Al-Qardhawi: Ada Syarat yang Harus DijagaBahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut untuk jimat, seperti memasang kepala "naqratiti" atau lainnya untuk menangkal hasad, jin, atau 'ain. Dengan demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.
Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap muslim wajib menjauhinya.
(mif)