Kolom Ekonomi Syariah: Pagar Laut, Barang Publik, dan Ekonomi Syariah
Tim langit 7
Senin, 03 Februari 2025 - 04:30 WIB
Kolom Ekonomi Syariah: Pagar Laut, Barang Publik, dan Ekonomi Syariah
Prof.Dr.Bambang Setiaji
LANGIT7.ID-Polemik pagar laut yang ditentang nelayan, diviralkan netizen, dibantah dengan sertifikat kepemilikan, pembatalan sertifikat, dan terakhir adanya indikasi manipulasi persyaratan pensertifikatan, tentu secara nalar ada sesuatu di balik transaksi tersebut, yakni indikasi rasuah.
Agama jauh jauh hari sudah mengingatkan sebagaimana hadist yang terkenal dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda “Manusia itu berserikat (berhak bersama) dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Ketiga hal tersebut merupakan kekayaan alam yang bersifat barang publik, kepemilikan bersama dalam arti tidak bisa diswastakan, dan pemerintah sebagai wakil negara harus menjaga keberadaannya sebagai barang publik yang semua masyarakat dapat mengakses.
Pensertifikatan dan pemagaran laut yang berfungsi pendangkalan akan berujung pada reklamasi yang menyebabkan masyarakat luas tidak dapat lagi mengakses secara bebas. Ada unsur pencerbutan hak, karena area usaha yang semula berada di pinggir pantai, dengan dimilikinya secara swasta tanah pendangkalan maka usaha yang semula dipinggir pantai menjadi berjarak bisa satu kilomter lebih.
Barang publik adalah barang yang ketika dikonsumsi bersama barang relatif tidak berkurang. Laut, jalan raya, taman, padang rumput dapat diperluas menjadi hutan lindung, api bisa diperluas menjadi listrik dan energi.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Inclusivity Trap Jebakan Inklusiftas
LANGIT7.ID-Polemik pagar laut yang ditentang nelayan, diviralkan netizen, dibantah dengan sertifikat kepemilikan, pembatalan sertifikat, dan terakhir adanya indikasi manipulasi persyaratan pensertifikatan, tentu secara nalar ada sesuatu di balik transaksi tersebut, yakni indikasi rasuah.
Agama jauh jauh hari sudah mengingatkan sebagaimana hadist yang terkenal dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda “Manusia itu berserikat (berhak bersama) dalam tiga hal: padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad).
Ketiga hal tersebut merupakan kekayaan alam yang bersifat barang publik, kepemilikan bersama dalam arti tidak bisa diswastakan, dan pemerintah sebagai wakil negara harus menjaga keberadaannya sebagai barang publik yang semua masyarakat dapat mengakses.
Pensertifikatan dan pemagaran laut yang berfungsi pendangkalan akan berujung pada reklamasi yang menyebabkan masyarakat luas tidak dapat lagi mengakses secara bebas. Ada unsur pencerbutan hak, karena area usaha yang semula berada di pinggir pantai, dengan dimilikinya secara swasta tanah pendangkalan maka usaha yang semula dipinggir pantai menjadi berjarak bisa satu kilomter lebih.
Barang publik adalah barang yang ketika dikonsumsi bersama barang relatif tidak berkurang. Laut, jalan raya, taman, padang rumput dapat diperluas menjadi hutan lindung, api bisa diperluas menjadi listrik dan energi.
Baca juga:Kolom Ekonomi Syariah: Inclusivity Trap Jebakan Inklusiftas