Poligami Menurut Ulama NU, Muhammadiyah, dan Salafi
Miftah yusufpati
Selasa, 04 Februari 2025 - 17:50 WIB
Poligami boleh tapi syaratnya berat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID--Soal poligami mengapung ke permukaan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2/2025 yang memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Daerah Khusus Jakarta untuk berpoligami. Aturan baru ini ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi.
Masalah ini menjadi polemiksetelah ditanggapi Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dengan nada negatif. Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta tidak berharap memperoleh izin untuk berpoligami selama masa kepemimpinannya. “Saya penganut monogami, dan bagi saya, ASN di Jakarta jangan pernah berpikir untuk poligami di era saya,” ujarnya.
Lalu bagaimana sejatinya pandangan ulama Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Salafi terhadap praktik poligami?
Para ulama memang berbeda pendapat tentang masalah ini Kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.
Nahdlatul Ulama atau NU adalah penganut mazhab Syafi'iyah.
Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.
Baca juga: Oki Setiana Dewi, LDR-an dengan Suami dan Bantah Isu Poligami
Masalah ini menjadi polemiksetelah ditanggapi Gubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung dengan nada negatif. Ia meminta aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta tidak berharap memperoleh izin untuk berpoligami selama masa kepemimpinannya. “Saya penganut monogami, dan bagi saya, ASN di Jakarta jangan pernah berpikir untuk poligami di era saya,” ujarnya.
Lalu bagaimana sejatinya pandangan ulama Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan Salafi terhadap praktik poligami?
Para ulama memang berbeda pendapat tentang masalah ini Kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.
Nahdlatul Ulama atau NU adalah penganut mazhab Syafi'iyah.
Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.
Baca juga: Oki Setiana Dewi, LDR-an dengan Suami dan Bantah Isu Poligami