home edukasi & pesantren

Nasikh Mansukh dalam Al-Quran: Hikmah Adanya Naskh

Selasa, 18 Februari 2025 - 05:45 WIB
KH Ali Yafie. Foto: Ist
LANGIT7.ID--Ulama Fikih Prof Dr KH Muhammad Ali Yafie (1926 – 2023) mengatakan adanya nasikh-mansukh tidak dapat dipisahkan dari sifat turunnya al-Qur'an itu sendiri dan tujuan yang ingin dicapainya.

Dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Nasikh Mansukh dalam Al-Quran", KH Ali Yafie menjelaskan turunnya Kitab Suci al-Qur'an tidak terjadi sekaligus, tapi berangsur-angsur dalam waktu 20 tahun lebih.

Hal ini memang dipertanyakan orang ketika itu, lalu Qur'an sendiri menjawab, pentahapan itu untuk pemantapan, khususnya di bidang hukum.

Dalam hal ini Syekh al-Qasimi berkata, sesungguhnya al-Khalik Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi mendidik bangsa Arab selama 23 tahun dalam proses tadarruj (bertahap) sehingga mencapai kesempurnaannya dengan perantaraan berbagai sarana sosial.

Hukum-hukum itu mulanya bersifat kedaerahan, kemudian secara bertahap diganti Allah dengan yang lain, sehingga bersifat universal.

Baca juga: Nasikh Mansukh dalam Al-Quran: Kedudukan dan Hirarki Penggunaan Naskh

Demikianlah Sunnah al-Khaliq diberlakukan terhadap perorangan dan bangsa-bangsa dengan sama. Jika engkau melayangkan pandanganmu ke alam yang hidup ini, engkau pasti akan mengetahui bahwa naskh (penghapusan) adalah undang-undang alami yang lazim. Baik dalam bidang material maupun spiritual.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya