Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Kebijakan SPMB 2025 Gantikan PPDB
Lusi mahgriefie
Senin, 03 Maret 2025 - 22:25 WIB
Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Kebijakan SPMB 2025 Gantikan PPDB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menerbitkan aturan baru mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025-2026. Meski sistem ini dikatakan bukan hal baru secara substansi dan materi, namun tetap ada beberapa perubahan aturan.
Kebijakan SPMB ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'timengatakan bahwa sistem ini bukan hal baru secara substansi dan materi, namun tetap ada beberapa perubahan aturan yang sebelumnya telah disosialisasikan dengan beberapa unit terkait, khususnya UPT Kemdikdasmen.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sistem penerimaan murid baru diputuskan dalam sidang kabinet dan Presiden menugaskan SPMB," kata Menteri Mu'ti dalam acara pelucuran kebijakan SPMB di kantornya, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca juga:Perbedaan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Usai PPDB Diganti SPMB
SPMB hadir untuk menyempurnakan sistem penerimaan murid baru yang sudah ada sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Kebijakan SPMB ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Dikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'timengatakan bahwa sistem ini bukan hal baru secara substansi dan materi, namun tetap ada beberapa perubahan aturan yang sebelumnya telah disosialisasikan dengan beberapa unit terkait, khususnya UPT Kemdikdasmen.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, sistem penerimaan murid baru diputuskan dalam sidang kabinet dan Presiden menugaskan SPMB," kata Menteri Mu'ti dalam acara pelucuran kebijakan SPMB di kantornya, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Baca juga:Perbedaan Sistem Penerimaan Murid Baru 2025, Usai PPDB Diganti SPMB
SPMB hadir untuk menyempurnakan sistem penerimaan murid baru yang sudah ada sebelumnya, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).