Menteri PANRB: Pegawai ASN yang Telah Divaksin Boleh WFO
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 24 September 2021 - 19:15 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (Foto: Dokumentasi Humas Setkab)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin Covid-19, baik di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM.
"Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3)," kata Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Jumat (24/9).
Baca juga: Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19
Dalam mekanismenya, Tjahjo menjelaskan bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50% pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25%.
Sedangkan untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50% pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100%.
"Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100%," ujar Tjahjo.
Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin Covid-19, baik di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM.
"Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3)," kata Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Jumat (24/9).
Baca juga: Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19
Dalam mekanismenya, Tjahjo menjelaskan bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50% pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25%.
Sedangkan untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50% pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100%.
"Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100%," ujar Tjahjo.