LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kali ini, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) diprioritaskan bagi pegawai ASN yang telah memperoleh vaksin Covid-19, baik di dalam maupun luar wilayah Jawa dan Bali. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM.
"Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3)," kata Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan resminya, Jumat (24/9).
Baca juga:
Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Percepat Vaksinasi Covid-19Dalam mekanismenya, Tjahjo menjelaskan bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50% pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25%.
Sedangkan untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50% pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100%.
"Tentu dengan memperhatikan bahwa WFO tersebut diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100%," ujar Tjahjo.
Di sisi lain, pada instansi pemerintah non-esensial di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. Untuk di Level 3, WFO dilakukan kepada 25% pegawai.
Sementara di Level 2, WFO diberlakukan kepada 50% pegawai. Bagi instansi pemerintah di sektor esensial PPKM Level 4 dan 3 dalam wilayah Jawa dan Bali, WFO dilakukan maksimal oleh 50% pegawai. Sedangkan untuk Level 2, WFO dilakukan maksimal oleh 75% pegawai.
"Perlu diperhatikan bahwa di sektor esensial dan non-esensial, pegawai yang WFO adalah yang telah divaksin Covid-19. Sementara bagi instansi pemerintah di sektor kritikal, diberlakukan WFO dengan maksimal 100% bagi setiap level PPKM yang dihadapi," ungkap MenPANRB.
Baca juga:
Luhut Beri Lampu Hijau Rencana IBL Gelar Kompetisi di Beberapa KotaLebih lanjut, Tjahjo menegaskan bahwa pelaksanaan WFO dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana tertuang dalam SE Menteri PANRB tersebut diatas.
"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memastikan pegawai ASN di lingkungannya telah mendapatkan vaksinasi Covid-19, mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai sarana pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor, serta disiplin menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah membagi layanan pemerintahan menjadi tiga bagian, yakni sektor non-esensial, sektor esensial, dan sektor kritikal. Sementara level PPKM terdiri dari Level 1 hingga Level 4. Penetapan mengenai level wilayah PPKM dan sektor-sektor tersebut berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) mengenai PPKM.
(sof)