Meninggalkan Maksiat tapi Tak Masuk Kategori Tobat, Ini Contoh-contohnya
Miftah yusufpati
Rabu, 12 Maret 2025 - 17:13 WIB
Barang siapa yang meninggalkan minum khamar semata karena dokter melarangnya, bukan termasuk tobat. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID--Syaikh Yusuf Al-Qardhawi mengatakan ada rukun yang dituntut untuk dipenuhi dalam tobat, yaitu agar meninggalkan dosa, menyesal darinya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya, semata karena Allah SWT saja, karena ingin mendapatkan pahala-Nya, serta takut terhadap hukuman-Nya.
"Barang siapa yang meninggalkan minum khamar semata karena dokter melarangnya, dan takut jika hal itu akan mengancam kesehatannya, kemudian orang itu meninggalkannya semata karena itu, maka ia tidak dapat dimasukkan dalam kelompok orang yang tabat," tulis Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "at Taubat Ila Allah" yang ditejemahkan Abdul Hayyie al Kattani (Maktabah Wahbah, Kairo 1998).
"Jika ia meninggalkan perbuatan itu dengan latar belakang seperti itu, maka hal itu tidak dianggap sebagai tobat," lanjutnya.
Orang yang meninggalkan zina, semata karena ia terkena AIDs, atau takut terkena penyakit itu, atau penyakit-penyakit kelamin lainnya, sehingga ia takut terhadap keselamatan dirinya, kemudian ia meninggalkan zina, maka itu bukan tobat yang sebenarnya.
Baca juga: Pintu Tobat Selalu Terbuka: Langkah Kembali kepada Allah
Orang yang meninggalkan menggunakan obat bius, semata karena takut ditangkap polisi dan ancaman hukuman mati, maka ia bukan orang yang bertobat, dan meninggalkannya itu bukan tobat.
Orang yang uangnya habis di meja judi, kemudian ia meninggalkan judi itu, karena tidak memiliki uang lagi serta kekayaannya sudah habis, saat itu ia tidak dapat dikatakan telah bertobat, dan ia tidak termasuk dalam golongan orang yang tobat.
"Barang siapa yang meninggalkan minum khamar semata karena dokter melarangnya, dan takut jika hal itu akan mengancam kesehatannya, kemudian orang itu meninggalkannya semata karena itu, maka ia tidak dapat dimasukkan dalam kelompok orang yang tabat," tulis Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "at Taubat Ila Allah" yang ditejemahkan Abdul Hayyie al Kattani (Maktabah Wahbah, Kairo 1998).
"Jika ia meninggalkan perbuatan itu dengan latar belakang seperti itu, maka hal itu tidak dianggap sebagai tobat," lanjutnya.
Orang yang meninggalkan zina, semata karena ia terkena AIDs, atau takut terkena penyakit itu, atau penyakit-penyakit kelamin lainnya, sehingga ia takut terhadap keselamatan dirinya, kemudian ia meninggalkan zina, maka itu bukan tobat yang sebenarnya.
Baca juga: Pintu Tobat Selalu Terbuka: Langkah Kembali kepada Allah
Orang yang meninggalkan menggunakan obat bius, semata karena takut ditangkap polisi dan ancaman hukuman mati, maka ia bukan orang yang bertobat, dan meninggalkannya itu bukan tobat.
Orang yang uangnya habis di meja judi, kemudian ia meninggalkan judi itu, karena tidak memiliki uang lagi serta kekayaannya sudah habis, saat itu ia tidak dapat dikatakan telah bertobat, dan ia tidak termasuk dalam golongan orang yang tobat.