Resmi! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Hapus Program Sekolah Penggerak
Lusi mahgriefie
Rabu, 26 Maret 2025 - 10:05 WIB
Resmi! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Hapus Program Sekolah Penggerak
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan secara resmi mengenai pencabutan Program Sekolah Penggerak.
Keputusan penghapusan ini disampaikan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025. Dengan adanya keputusan tersebut praktis mencabut keputusan menteri sebelumya yaitu Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak pertama kali diperkenalkan untuk membawa perubahan di dunia pendidikan, mengutamakan sekolah-sekolah yang memiliki potensi besar untuk memimpin transformasi pendidikan.
Namun seiring berjalannya waktu dalam surat keputusan disebutkan bahwa Program Sekolah Penggerak dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu. Oleh karena itu, diperlukan pencabutan keputusan tersebut.
Baca juga:Pemerataan dan Kualitas yang Buruk Masih Jadi Masalah Pendidikan Indonesia
Tentu hal ini menghadirkan konsekuensi baru yaitu semua pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan Program Sekolah Penggerak akan disesuaikan, berdasarkan program prioritas baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan dicabutnya Program Sekolah Penggerak, semua pelaksanaan yang terkait dengan program ini akan disesuaikan dengan kebijakan prioritas yang lebih komprehensif.
Keputusan penghapusan ini disampaikan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025. Dengan adanya keputusan tersebut praktis mencabut keputusan menteri sebelumya yaitu Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak pertama kali diperkenalkan untuk membawa perubahan di dunia pendidikan, mengutamakan sekolah-sekolah yang memiliki potensi besar untuk memimpin transformasi pendidikan.
Namun seiring berjalannya waktu dalam surat keputusan disebutkan bahwa Program Sekolah Penggerak dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu. Oleh karena itu, diperlukan pencabutan keputusan tersebut.
Baca juga:Pemerataan dan Kualitas yang Buruk Masih Jadi Masalah Pendidikan Indonesia
Tentu hal ini menghadirkan konsekuensi baru yaitu semua pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan Program Sekolah Penggerak akan disesuaikan, berdasarkan program prioritas baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan dicabutnya Program Sekolah Penggerak, semua pelaksanaan yang terkait dengan program ini akan disesuaikan dengan kebijakan prioritas yang lebih komprehensif.