LANGIT7.ID-, Jakarta - -
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan secara resmi mengenai pencabutan
Program Sekolah Penggerak.
Keputusan penghapusan ini disampaikan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025. Dengan adanya keputusan tersebut praktis mencabut keputusan menteri sebelumya yaitu Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Program Sekolah Penggerak pertama kali diperkenalkan untuk membawa perubahan di dunia pendidikan, mengutamakan sekolah-sekolah yang memiliki potensi besar untuk memimpin transformasi pendidikan.
![Resmi! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Hapus Program Sekolah Penggerak]()
Namun seiring berjalannya waktu dalam surat keputusan disebutkan bahwa Program Sekolah Penggerak dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu. Oleh karena itu, diperlukan pencabutan keputusan tersebut.
Baca juga: Pemerataan dan Kualitas yang Buruk Masih Jadi Masalah Pendidikan IndonesiaTentu hal ini menghadirkan konsekuensi baru yaitu semua pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan Program Sekolah Penggerak akan disesuaikan, berdasarkan program prioritas baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dengan dicabutnya Program Sekolah Penggerak, semua pelaksanaan yang terkait dengan program ini akan disesuaikan dengan kebijakan prioritas yang lebih komprehensif.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkomitmen untuk mengalokasikan sumber daya untuk program yang lebih inklusif, memastikan seluruh sekolah di Indonesia mendapat perhatian yang setara.
Keputusan penghapusan Program Sekolah Penggerak ditetapkan pada 18 Maret 2025 di Jakarta, oleh
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,
Abdul Mu'ti. Keputusan ini mulai berlaku sesuai tanggal penetapan.
Hingga saat ini surat penyampaian salinan keputusan yang telah ditandatangani oleh Muhammad Ravii, Plt. Kepala Biro Hukum itu telah dikirimkan kepada berbagai pejabat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, serta para Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk tindak lanjut pelaksanaannya.
(lsi)