Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 04 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Resmi! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Hapus Program Sekolah Penggerak

lusi mahgriefie Rabu, 26 Maret 2025 - 10:05 WIB
Resmi! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Hapus Program Sekolah Penggerak
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengumumkan secara resmi mengenai pencabutan Program Sekolah Penggerak.

Keputusan penghapusan ini disampaikan dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025. Dengan adanya keputusan tersebut praktis mencabut keputusan menteri sebelumya yaitu Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

Program Sekolah Penggerak pertama kali diperkenalkan untuk membawa perubahan di dunia pendidikan, mengutamakan sekolah-sekolah yang memiliki potensi besar untuk memimpin transformasi pendidikan.

Resmi! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Hapus Program Sekolah Penggerak

Namun seiring berjalannya waktu dalam surat keputusan disebutkan bahwa Program Sekolah Penggerak dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu. Oleh karena itu, diperlukan pencabutan keputusan tersebut.

Baca juga: Pemerataan dan Kualitas yang Buruk Masih Jadi Masalah Pendidikan Indonesia

Tentu hal ini menghadirkan konsekuensi baru yaitu semua pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan Program Sekolah Penggerak akan disesuaikan, berdasarkan program prioritas baru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dengan dicabutnya Program Sekolah Penggerak, semua pelaksanaan yang terkait dengan program ini akan disesuaikan dengan kebijakan prioritas yang lebih komprehensif.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkomitmen untuk mengalokasikan sumber daya untuk program yang lebih inklusif, memastikan seluruh sekolah di Indonesia mendapat perhatian yang setara.

Keputusan penghapusan Program Sekolah Penggerak ditetapkan pada 18 Maret 2025 di Jakarta, oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti. Keputusan ini mulai berlaku sesuai tanggal penetapan.

Hingga saat ini surat penyampaian salinan keputusan yang telah ditandatangani oleh Muhammad Ravii, Plt. Kepala Biro Hukum itu telah dikirimkan kepada berbagai pejabat di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, termasuk Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, serta para Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia untuk tindak lanjut pelaksanaannya.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 04 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)