home edukasi & pesantren

Korban Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Minta Status ASN Pelaku Dicabut

Senin, 07 April 2025 - 10:17 WIB
Korban Kekerasan Seksual Guru Besar UGM Minta Status ASN Pelaku Dicabut
Para korban kekerasan seksual yang dilakukan guru besarUniversitas Gajah Mada (UGM) Edy Meiyanto menuntut Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi agar mencopot status aparatur sipil negara (ASN) yang bersangkutan.

Edy terbukti dinyatakan bersalah atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap sejumlah mahasiswa bimbingannya. Hingga pihak universitas menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Edy.

Berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025. Pimpinan Universitas Gadjah Mada sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Baca juga:Guru Besar UGM Pelaku Kekerasan Seksual Resmi Dipecat

Selain itu, Universitas juga sudah melaporkan Edy ke kementerian agar memproses pelanggaran disiplin kepegawaian. Adapun Kementerian telah menugaskan UGM untuk membentuk tim pemeriksa melalui surat tertanggal 13 Maret 2025.

Lalu bagaimana tanggapan dari Kemendiktisaintek?

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar Simatupang, mengatakan proses untuk mencapai pencopotan status ASN bisa memakan waktu tiga sampai enam bulan. “Proses normalnya adalah 3 sampai 6 bulan, karena ada proses pemanggilan, penjatuhan sanksi, dan seterusnya,” kata Togar, mengutip dari Tempo.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya