Usai Program Sekolah Penggerak Dihapus, Kemendikdasmen Lakukan Perombakan UPT
Lusi mahgriefie
Rabu, 09 April 2025 - 13:03 WIB
Usai Program Sekolah Penggerak Dihapus, Kemendikdasmen Lakukan Perombakan UPT
Menyusul penghapusan Program Sekolah Penggerak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Penghapusan Program Sekolah Penggerak disampaikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025, dan ditetapkan pada 18 Maret 2025 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.
Baca juga:Resmi! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Hapus Program Sekolah Penggerak
Peraturan tersebut mulai berlaku sesuai tanggal penetapan. Dengan adanya keputusan itu praktis mencabut keputusan menteri sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Mengikuti keputusan terbaru, sebagaimana informasi yang diterima Langit7, telah terjadi perubahan sebagai langkah penyesuaian dan penataan kembali dalam berbagai hal oleh Kemendikdasmen, salah satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu:
1. Perubahan nomenklatur:
a. Balai Besar Guru Penggerak menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan.
Penghapusan Program Sekolah Penggerak disampaikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025, dan ditetapkan pada 18 Maret 2025 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.
Baca juga:Resmi! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Hapus Program Sekolah Penggerak
Peraturan tersebut mulai berlaku sesuai tanggal penetapan. Dengan adanya keputusan itu praktis mencabut keputusan menteri sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Mengikuti keputusan terbaru, sebagaimana informasi yang diterima Langit7, telah terjadi perubahan sebagai langkah penyesuaian dan penataan kembali dalam berbagai hal oleh Kemendikdasmen, salah satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu:
1. Perubahan nomenklatur:
a. Balai Besar Guru Penggerak menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan.