LANGIT7.ID-, Jakarta - - Menyusul penghapusan
Program Sekolah Penggerak,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Penghapusan Program Sekolah Penggerak disampaikan melalui Keputusan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025, dan ditetapkan pada 18 Maret 2025 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah,
Abdul Mu'ti.
Baca juga: Resmi! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Hapus Program Sekolah PenggerakPeraturan tersebut mulai berlaku sesuai tanggal penetapan. Dengan adanya keputusan itu praktis mencabut keputusan menteri sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Mengikuti keputusan terbaru, sebagaimana informasi yang diterima Langit7, telah terjadi perubahan sebagai langkah penyesuaian dan penataan kembali dalam berbagai hal oleh Kemendikdasmen, salah satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu:
1. Perubahan nomenklatur:
a. Balai Besar Guru Penggerak menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan.
b. Balai Guru Penggerak Tipe A menjadi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan.
c. Balai Guru Penggerak Tipe B menjadi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan.
2. Penataan tugas dan fungsi pada unit pelaksana teknis.
Namun begitu, penataan organisasi tersebut tidak berdampak pada penambahan jumlah struktur organisasi.
Sebelumnya, Program Sekolah Penggerak diadakan untuk membawa perubahan di dunia pendidikan, mengutamakan sekolah-sekolah yang memiliki potensi besar untuk memimpin transformasi pendidikan.
Baca juga: Menilik Apa Itu Program Sekolah Penggerak yang Kini Resmi DihapusNamun seiring berjalannya Waktu, dalam surat keputusan disebutkan bahwa Program Sekolah Penggerak dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu. Oleh karena itu, diperlukan pencabutan keputusan tersebut.
Dengan dicabutnya Program Sekolah Penggerak, semua pelaksanaan yang terkait dengan program ini akan disesuaikan dengan kebijakan prioritas yang lebih komprehensif.
(lsi)