Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 04 Mei 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Usai Program Sekolah Penggerak Dihapus, Kemendikdasmen Lakukan Perombakan UPT

lusi mahgriefie Rabu, 09 April 2025 - 13:03 WIB
Usai Program Sekolah Penggerak Dihapus, Kemendikdasmen Lakukan Perombakan UPT
LANGIT7.ID-, Jakarta - - Menyusul penghapusan Program Sekolah Penggerak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan penataan organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.

Penghapusan Program Sekolah Penggerak disampaikan melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025, dan ditetapkan pada 18 Maret 2025 di Jakarta oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti.

Baca juga: Resmi! Mendikdasmen Abdul Mu'ti Hapus Program Sekolah Penggerak

Peraturan tersebut mulai berlaku sesuai tanggal penetapan. Dengan adanya keputusan itu praktis mencabut keputusan menteri sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.

Mengikuti keputusan terbaru, sebagaimana informasi yang diterima Langit7, telah terjadi perubahan sebagai langkah penyesuaian dan penataan kembali dalam berbagai hal oleh Kemendikdasmen, salah satunya Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu:

1. Perubahan nomenklatur:

a. Balai Besar Guru Penggerak menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan.
b. Balai Guru Penggerak Tipe A menjadi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan.
c. Balai Guru Penggerak Tipe B menjadi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan.

2. Penataan tugas dan fungsi pada unit pelaksana teknis.

Namun begitu, penataan organisasi tersebut tidak berdampak pada penambahan jumlah struktur organisasi.

Sebelumnya, Program Sekolah Penggerak diadakan untuk membawa perubahan di dunia pendidikan, mengutamakan sekolah-sekolah yang memiliki potensi besar untuk memimpin transformasi pendidikan.

Baca juga: Menilik Apa Itu Program Sekolah Penggerak yang Kini Resmi Dihapus

Namun seiring berjalannya Waktu, dalam surat keputusan disebutkan bahwa Program Sekolah Penggerak dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu. Oleh karena itu, diperlukan pencabutan keputusan tersebut.

Dengan dicabutnya Program Sekolah Penggerak, semua pelaksanaan yang terkait dengan program ini akan disesuaikan dengan kebijakan prioritas yang lebih komprehensif.

(lsi)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 04 Mei 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:13
Maghrib
17:49
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)