Apa yang Dimaksud dengan Fikih Tabiin? Berikut Ini Penjelasannya
Miftah yusufpati
Jum'at, 11 April 2025 - 05:45 WIB
Banyak di antara tabiin yang mencapai faqahah (kefaqihan) begitu rupa sehingga sahabat berguru pada mereka. Ilustarsi: AI
LANGIT7.ID-Cendekiaan Muslim, Jalaluddin Rakhmat (1949 – 2021) mengatakan setelah Nabi Muhammad SAW wafat, kaum muslimin bertanya pada sahabat dalam urusan hukum-hukum agama.
Tidak semua sahabat menjawab pertanyaan mereka; dan mereka pun tidak bertanya pada semua sahabat. Sebagian sahabat sedikit sekali memberi fatwa, mungkin karena ketidaktahuan, kehati-hatian, atau lagi-lagi pertimbangan politis.
"Sebagian lagi banyak sekali memberi fatwa, mungkin karena pengetahuan mereka, atau karena posisinya memungkinkan untuk itu," ujar Jalaluddin Rakhmat dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Tinjauan Kritis atas Sejarah Fiqh, Dari Fiqh Al Khulafa' Al-Rasyidin Hingga Madzhab Liberalisme".
Menarik untuk dicatat, kata Jalaluddin, bahwa dalam khazanah fiqh ahl al-Sunnah para khalifah sedikit sekali memberi fatwa atau meriwayatkan al-hadis.
Abu Bakar Ash-Shiddiq meriwayatkan hanya 142 hadis, Umar bin Khattab 537 hadis, Utsman bin Affan 146 hadis, Ali bin Abi Thalib 586 hadis.
"Jika semua hadis mereka disatukan hanya berjumlah 1411 hadis, kurang dari 27% hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah yang berjumlah 5374 hadis," ujar Jalaluddin.
Baca juga: Ilmu Fikih: Ketika Campur Tangan Kekuasaan Membentuk Hukum Islam
Tidak semua sahabat menjawab pertanyaan mereka; dan mereka pun tidak bertanya pada semua sahabat. Sebagian sahabat sedikit sekali memberi fatwa, mungkin karena ketidaktahuan, kehati-hatian, atau lagi-lagi pertimbangan politis.
"Sebagian lagi banyak sekali memberi fatwa, mungkin karena pengetahuan mereka, atau karena posisinya memungkinkan untuk itu," ujar Jalaluddin Rakhmat dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Tinjauan Kritis atas Sejarah Fiqh, Dari Fiqh Al Khulafa' Al-Rasyidin Hingga Madzhab Liberalisme".
Menarik untuk dicatat, kata Jalaluddin, bahwa dalam khazanah fiqh ahl al-Sunnah para khalifah sedikit sekali memberi fatwa atau meriwayatkan al-hadis.
Abu Bakar Ash-Shiddiq meriwayatkan hanya 142 hadis, Umar bin Khattab 537 hadis, Utsman bin Affan 146 hadis, Ali bin Abi Thalib 586 hadis.
"Jika semua hadis mereka disatukan hanya berjumlah 1411 hadis, kurang dari 27% hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah yang berjumlah 5374 hadis," ujar Jalaluddin.
Baca juga: Ilmu Fikih: Ketika Campur Tangan Kekuasaan Membentuk Hukum Islam