home edukasi & pesantren

Rasulullah SAW Melaknat Perempuan yang Menyambung Rambut

Selasa, 29 April 2025 - 15:57 WIB
Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Syaikh Yusuf al-Qardhawi mengatakan Islam melarang perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain, baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan nama wig.

Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma', Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut: "Rasulullah SAW melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya."

Bagi laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tukang menyambung seperti yang dikenal sekarang tukang rias ataupun dia minta disambungkan rambutnya, jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press) mengatakan persoalan ini oleh Rasulullah SAW, diperkeras sekali dan digiatkan untuk memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.

Baca juga: Gemar ke Kafe yang Menjual Arak? Begini Menurut Hukum Islam

Aisyah meriwayatkan: "Seorang perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya." (Riwayat Bukhari)

Asma' juga pernah meriwayatkan: "Ada seorang perempuan bertanya kepada Nabi SAW: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya." (Riwayat Bukhari)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya