Jajanan Anak Mengandung Babi dengan Label Halal Dimusnahkan
Esti setiyowati
Senin, 12 Mei 2025 - 14:07 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyaksikan pemusnahan produk pangan olahan yang mengandung babi dan sempat bersertifikat halal. Foto: BPJPH.
KepalaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hassan menyaksikan pemusnahan produk jajanan anak yang mengandung porcine atau unsur babi, pada Jumat (9/5/2025).
Pemusnahan produk pangan olahan yang mengandung babi dan sempat bersertifikat halal itu dilakukan oleh PT Catur Global Sukses.
"Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium." kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, dikutip Senin (12/5/2025).
Baca juga: Produsen Marshmallow Beri Klarifikasi & Bukti Uji Lab Negatif, Usai Disebut Produknya Tercemar Babi
Haikal Hasan mengatakan, penarikan barang dari peredaran dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku." lanjut pria yang kerap disapa Babe Haikal ini.
Babe Haikal menegaskan, semua produk yang mengandung procine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Ia pun berharap tidak ada lagi kegaduhan di masyarakat.
Pemusnahan produk pangan olahan yang mengandung babi dan sempat bersertifikat halal itu dilakukan oleh PT Catur Global Sukses.
"Pemusnahan produk ini merupakan kelanjutan dari penarikan barang dari peredaran karena sebelumnya pengawasan pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJPH dan BPOM mendapati produk tersebut terbukti mengandung porcine atau unsur babi berdasarkan uji laboratorium." kata Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya, dikutip Senin (12/5/2025).
Baca juga: Produsen Marshmallow Beri Klarifikasi & Bukti Uji Lab Negatif, Usai Disebut Produknya Tercemar Babi
Haikal Hasan mengatakan, penarikan barang dari peredaran dilakukan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Pemusnahan produk yang tidak memenuhi standar halal ini merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha sesuai ketentuan regulasi yang berlaku." lanjut pria yang kerap disapa Babe Haikal ini.
Babe Haikal menegaskan, semua produk yang mengandung procine sudah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan. Ia pun berharap tidak ada lagi kegaduhan di masyarakat.