home edukasi & pesantren

Istihsan sebagai Sumber Hukum yang Ditolak Imam Syafii

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:15 WIB
Dalam perkembangan pemikiran hukum Islam, Istihsan dipandang sebagai sumber hukum sekunder. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Ulama ahli fikih, Prof Dr KH Ali Yafie (1926-2023 mengatakan dinamika hukum Islam dibentuk oleh adanya interaksi antara wahyu dan rasio. Inilah yang kemudian berkembang menjadi ijtihad, yaitu upaya ilmiah untuk menggali dan menemukan hukum terhadap hal-hal yang tidak secara tersurat (manshush) ditetapkan hukumnya dalam syariat (al-Kitab wa al-Sunnah).

"Dengan demikian, sumber hukum Islam terdiri atas: al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan akal," ujar KH Ali Yafie dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Konsep-Konsep Istihsan, Istishlah, dan Mashlahat Al-Ammah" yang diterbitkan Yayasan Paramadina.



Selain dari sumber hukum primer tersebut, kata Kiai Ali Yafie, juga dikenal adanya sumber-sumber sekunder (al-mashâdir al-tab’iyyah), yaitu: syariat terdahulu (syar’ man qablana), pendapat sahabat Nabi (qawl al-shahabi), kebiasaan atau adat istiadat (‘urf), serta konsep-konsep seperti Istihsan, Istishlah, dan Istishhab.

Istihsan

Ini kali kita membahas Istihsan. Menurut KH Ali Yafie, pada masa awal terbentuknya pemikiran hukum Islam secara metodis (ilmu fikih), dikenal dua aliran utama, yaitu kubu Irak dan kubu Hijaz. Tokoh utama kubu Irak adalah Imam Abu Hanifah, sementara tokoh utama kubu Hijaz adalah Imam Malik.

Para ulama pendukung kubu Irak dikenal sebagai ahl al-ra’y, sedangkan kubu Hijaz dikenal sebagai ahl al-hadits. Ahl al-ra’y, sesuai dengan kondisi sosial lingkungannya, dalam pengembangan pemikiran hukumnya lebih banyak menggunakan rasio dibandingkan hadits. Ini bukan berarti mereka tidak mengakui keabsahan hadits, tetapi penggunaannya lebih terbatas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya