home edukasi & pesantren

Istishlah: Membuat Hukum Islam Bersifat Fleksibel dan Adaptif

Jum'at, 16 Mei 2025 - 16:30 WIB
Para pendukung konsep ini menyepakati tiga syarat utama agar suatu maslahah dapat dijadikan dasar hukum. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Ulama ahli fikih, Prof Dr KH Ali Yafie (1926-2023) menjelaskanIstishlah adalah suatu konsep dalam pemikiran hukum Islam yang menjadikan maslahah(kepentingan atau kebutuhan manusia) yang bersifat tidak terikat (mursalah) sebagai sumber hukum sekunder. Oleh karena itu, konsep ini juga dikenal dengan istilah al-maslahah al-mursalahatau al-masalih al-mursalah.

"Konsep penalaran ini pertama kali dikembangkan dalam mazhab Malikiyah. Namun, pada hakikatnya konsep ini sudah dikenal dan digunakan oleh generasi awal ahli ijtihad dari kalangan sahabat dan tabi'in," ujar KH Ali Yafie dalam buku berjudul "Kontekstualisasi Doktrin Islam Dalam Sejarah" bab "Konsep-Konsep Istihsan, Istishlah, dan Mashlahat Al-Ammah" yang diterbitkan Yayasan Paramadina..

Kemudian, Imam al-Ghazali dari mazhab Syafi’iyah juga mengadopsinya dengan beberapa penyempurnaan. Meski demikian, konsep ini ditolak oleh aliran Zhahiriyyah dan Syi’ah.

Baca juga: Istihsan sebagai Sumber Hukum yang Ditolak Imam Syafii

Landasan Pemikiran

Konsep istishlah dilandasi oleh kenyataan bahwa syariat Islam, dalam berbagai aturan dan hukumnya, bertujuan untuk mewujudkan maslahah, yaitu segala sesuatu yang menjadi kebutuhan dan kepentingan manusia dalam kehidupannya di dunia. Islam hanya menuntut manusia untuk melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupannya, dan melarang segala yang berpotensi membahayakan atau merugikan.

"Maka dari itu, usaha untuk mewujudkan maslahahdan mencegah mafsadah(kerusakan atau keburukan) merupakan sesuatu yang sangat penting dan merupakan tujuan utama dari hukum Islam," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya