Makna Keadilan Menurut Al-Quran: Menafikan Kezaliman
Miftah yusufpati
Selasa, 20 Mei 2025 - 04:15 WIB
Keadilan adalah syarat untuk terciptanya kesempurnaan pribadi, standar kesejahteraan masyarakat, dan sekaligus jalan terdekat menuju kebahagiaan ukhrawi. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Keadilan adalah kata turunan dari kata "adil", yang berasal dari bahasa Arab "ʿadl". Kamus-kamus bahasa Arab menginformasikan bahwa kata ini pada mulanya berarti "sama". Persamaan tersebut sering dikaitkan dengan hal-hal yang bersifat imaterial.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "adil" diartikan sebagai: (1) tidak berat sebelah/tidak memihak, (2) berpihak kepada kebenaran, dan (3) sepatutnya/tidak sewenang-wenang.
"Persamaan" yang merupakan makna asal kata "adil" itulah yang menjadikan pelakunya "tidak berpihak". Seorang yang adil pada dasarnya "berpihak kepada yang benar" karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus memperoleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu yang "patut" dan "tidak sewenang-wenang".
Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran" menjelaskan keadilan diungkapkan oleh Al-Quran dengan kata-kata seperti al-‘adl, al-qisth, al-mizan, serta menafikan kezaliman.
Meskipun pengertian keadilan tidak selalu menjadi antonim dari kezaliman, 'adl yang berarti "sama" memberi kesan adanya dua pihak atau lebih, karena jika hanya satu pihak, tidak akan terjadi "persamaan".
Qisth, yang berarti "bagian" (yang wajar dan patut), tidak selalu mengantarkan adanya "persamaan". Bagian bisa saja hanya diberikan kepada satu pihak. Karena itu, kata qisth lebih umum daripada kata ‘adl. Sebagai contoh, ketika Al-Quran menuntut seseorang untuk berlaku adil terhadap dirinya sendiri, yang digunakan adalah kata qisth. Perhatikan firman Allah dalam surat Al-Nisa' (4): 135:
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak al-qisth (keadilan), menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri..."
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "adil" diartikan sebagai: (1) tidak berat sebelah/tidak memihak, (2) berpihak kepada kebenaran, dan (3) sepatutnya/tidak sewenang-wenang.
"Persamaan" yang merupakan makna asal kata "adil" itulah yang menjadikan pelakunya "tidak berpihak". Seorang yang adil pada dasarnya "berpihak kepada yang benar" karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus memperoleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu yang "patut" dan "tidak sewenang-wenang".
Prof Dr M Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Wawasan Al-Quran" menjelaskan keadilan diungkapkan oleh Al-Quran dengan kata-kata seperti al-‘adl, al-qisth, al-mizan, serta menafikan kezaliman.
Meskipun pengertian keadilan tidak selalu menjadi antonim dari kezaliman, 'adl yang berarti "sama" memberi kesan adanya dua pihak atau lebih, karena jika hanya satu pihak, tidak akan terjadi "persamaan".
Qisth, yang berarti "bagian" (yang wajar dan patut), tidak selalu mengantarkan adanya "persamaan". Bagian bisa saja hanya diberikan kepada satu pihak. Karena itu, kata qisth lebih umum daripada kata ‘adl. Sebagai contoh, ketika Al-Quran menuntut seseorang untuk berlaku adil terhadap dirinya sendiri, yang digunakan adalah kata qisth. Perhatikan firman Allah dalam surat Al-Nisa' (4): 135:
"Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak al-qisth (keadilan), menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri..."