Kemendikdasmen Pastikan SPMB Bakal Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Lusi mahgriefie
Selasa, 27 Mei 2025 - 09:01 WIB
Kemendikdasmen bersama Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) melaksanakan Forum Tematik Bakohumas dengan tema SPMB Mewujudkan PendidikanBermutu untuk Semua. (dok. Kemendikdasmen)
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan kebijakan baru terkait proses penerimaan siswa baru melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan ini hadir sebagai upaya untuk memperkuat pemerataan layanan pendidikan, dan memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa satuan pendidikan dapat menerima anak-anak dari seluruh latar belakang sosial secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Baca juga:Tes Calistung Pada SPMB Jenjang Sekolah Dasar Resmi Dihapus
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa belajar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal memungkinkan murid memiliki relasi sosial yang kuat dengan teman sebaya, dan internalisasi nilai-nilai utama serta pranatasosial.
"Hal ini sejalan dengan fungsi sekolah dalam membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasisosial, di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif," ujar Wamen Atip dalam Forum Tematik Bakohumas yang bertajuk 'SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua', melansir laman resmi Kemendikdasmen, dilihat Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, Wamen Atip menyampaikan, "SPMB ini bukan saja mengatur tentang penyebaran sekolah-sekolah yang dapat diakses, tetapi juga berusaha untuk memastikan bahwa sekolah tersebut bermutu. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus memberikan data-data mengenai satuan pendidikan yang ada di wilahnya."
Kebijakan ini hadir sebagai upaya untuk memperkuat pemerataan layanan pendidikan, dan memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa satuan pendidikan dapat menerima anak-anak dari seluruh latar belakang sosial secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Baca juga:Tes Calistung Pada SPMB Jenjang Sekolah Dasar Resmi Dihapus
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa belajar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal memungkinkan murid memiliki relasi sosial yang kuat dengan teman sebaya, dan internalisasi nilai-nilai utama serta pranatasosial.
"Hal ini sejalan dengan fungsi sekolah dalam membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasisosial, di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif," ujar Wamen Atip dalam Forum Tematik Bakohumas yang bertajuk 'SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua', melansir laman resmi Kemendikdasmen, dilihat Selasa (27/5/2025).
Lebih lanjut, Wamen Atip menyampaikan, "SPMB ini bukan saja mengatur tentang penyebaran sekolah-sekolah yang dapat diakses, tetapi juga berusaha untuk memastikan bahwa sekolah tersebut bermutu. Dalam hal ini, pemerintah daerah harus memberikan data-data mengenai satuan pendidikan yang ada di wilahnya."