home wirausaha syariah

LPPOM MUI Ungkap Faktor Penyebab Adopsi Sertifikasi Halal Rendah

Kamis, 29 Mei 2025 - 14:24 WIB
Ilustrasi pelaku usaha dengan sertifikasi halal. Foto: Istimewa.
Kamar Dagang Indonesia (KADIN) mengungkap data hanya sekitar 3 persen pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal.

Hal tersebut disampaikan dalan Kumparan Halal Forum 2025 pada 27 Mei 2025 lalu di Jakarta.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, Muti Arintawati, mengungkap sejumlah faktor yang menjadi penyebab atas rendahnya adopsi sertifikasi halal di Indonesia.

Baca juga: BSI Genjot Pertumbuhan UMKM Lewat Sertifikasi Halal, Digitalisasi, dan Pembiayaan Hingga Rp25 M

Menurut Muti, faktor pertama adalah kewajiban sertifikasi halal belum tersosialisasikan dengan baik.

“Kalau menurut pandangan kami, faktor pertama memang masih belum tersosialisasikan dengan baik tentang wajibnya sertifikasi halal. Baik untuk produsen maupun konsumen,” ujar Muti.

Kemudian, faktor selanjutnya adalah penerapan regulasi. Muti menyebut, ketidakpastian tenggat waktu dan kebijakan relaksasi menjadi faktor penyebab banyak pelaku usaha akhirnya mengambil sikap wait and see.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya