home masjid

Menjenguk Orang Sakit Bukan Mahramnya: Kisah Sayyidah Aisyah Membesuk Bilal

Jum'at, 30 Mei 2025 - 16:23 WIB
Suami atau wali tidak sepatutnya melarang istri atau putrinya menjenguk orang yang berhak untuk dijenguk olehnya. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press) mengatakan disyariatkannya menjenguk orang sakit mencakup kunjungan wanita kepada laki-laki, meskipun bukan mahramnya, dan sebaliknya, laki-laki kepada wanita.

Di antara bab-bab dalam Shahih al-Bukhari pada "Kitab al-Marḍā" terdapat judul Bāb 'Iyādat an-Nisā’ ar-Rijāl (Bab Wanita Menjenguk Laki-Laki).

Dalam hal ini, beliau meriwayatkan suatu hadis secara mu‘allaq (tanpa menyebutkan rantai perawinya), bahwa Ummu Darda’ pernah menjenguk seorang laki-laki Anshar dari kalangan ahli masjid. Namun, Imam Bukhari memausulkan (meriwayatkan secara bersambung sanadnya) dalam al-Adab al-Mufrad dari jalur al-Harits bin Ubaid, ia berkata:

"Saya melihat Ummu Darda’ di atas kendaraannya yang bertiang tetapi tidak bertutup, mengunjungi seorang laki-laki Anshar di masjid."

Bukhari juga meriwayatkan hadis Aisyah r.a., ia berkata:

"Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal r.a. jatuh sakit. Lalu aku datang menjenguk mereka, seraya berkata, 'Wahai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?'"

Baca juga: Menjenguk Orang Sakit Tidak Bergantung pada Apakah si Sakit Mengenali Orang yang Menjenguknya
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya