LANGIT7.ID-
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "
Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press) mengatakan disyariatkannya
menjenguk orang sakit mencakup kunjungan wanita kepada laki-laki, meskipun bukan mahramnya, dan sebaliknya, laki-laki kepada wanita.
Di antara bab-bab dalam
Shahih al-Bukhari pada "
Kitab al-Marḍā" terdapat judul
Bāb 'Iyādat an-Nisā’ ar-Rijāl (Bab Wanita Menjenguk Laki-Laki).
Dalam hal ini, beliau meriwayatkan suatu hadis secara
mu‘allaq (tanpa menyebutkan rantai perawinya), bahwa Ummu Darda’ pernah menjenguk seorang laki-laki Anshar dari kalangan ahli masjid. Namun, Imam Bukhari memausulkan (meriwayatkan secara bersambung sanadnya) dalam al-Adab al-Mufrad dari jalur al-Harits bin Ubaid, ia berkata:
"Saya melihat Ummu Darda’ di atas kendaraannya yang bertiang tetapi tidak bertutup, mengunjungi seorang laki-laki Anshar di masjid."
Bukhari juga meriwayatkan hadis
Aisyah r.a., ia berkata:
"Ketika Rasulullah saw. tiba di
Madinah,
Abu Bakar dan
Bilal r.a. jatuh sakit. Lalu aku datang menjenguk mereka, seraya berkata, 'Wahai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?'"
Baca juga: Menjenguk Orang Sakit Tidak Bergantung pada Apakah si Sakit Mengenali Orang yang Menjenguknya Aisyah berkata: "Abu Bakar, apabila terserang penyakit panas, beliau berkata: 'Semua orang berada di tengah keluarganya, sedang kematian itu lebih dekat daripada tali sandalnya.'
Dan Bilal, apabila telah hilang demamnya, ia berkata: 'Wahai, merinding bulu romaku. Apakah aku akan bermalam di suatu lembah yang dikelilingi rumput-rumput idzkhir dan jalil. Apakah pada suatu hari aku akan merindukan air Majnah. Apakah mereka akan memperlihatkan kebajikan dan keburukanku?'"
Aisyah melanjutkan: "Lalu aku datang kepada Rasulullah saw. untuk memberitahukan hal itu, lantas beliau berdoa: 'Ya Allah, jadikanlah kami mencintai Madinah seperti kami mencintai Makkah atau bahkan lebih dari itu.'"
Dalil kebolehan wanita menjenguk laki-laki dalam hadis tersebut terlihat dari tindakan Aisyah yang menjenguk ayahnya dan menjenguk Bilal, serta ucapannya kepada masing-masing dari mereka: "Bagaimana engkau dapati dirimu?" Yang dalam bahasa kita sekarang sering kita ucapkan sebagai: "Bagaimana kesehatanmu? Bagaimana keadaanmu?" Padahal Bilal bukan mahram bagi Aisyah Ummul Mukminin.
Namun, hal ini tetap terikat dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan syariat, seperti bersopan santun sebagai seorang muslimah dalam berjalan, bersikap, memandang, berbicara; tidak berduaan antara laki-laki dan perempuan tanpa kehadiran pihak ketiga; aman dari fitnah; diizinkan oleh suami bagi yang bersuami, dan diizinkan oleh wali bagi yang belum bersuami.
Baca juga: Menjenguk setiap Orang Sakit Berat maupun Ringan Menurut Syariat Islam Dalam hal ini, suami atau wali tidak sepatutnya melarang istri atau putrinya menjenguk orang yang berhak untuk dijenguk olehnya, seperti kerabat yang bukan mahram, besan (semenda), guru, suami kerabat, ayah kerabat, dan sebagainya, dengan tetap memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan di atas.
(mif)