Frekuensi dan waktu menjenguk orang sakit sangat bergantung pada kebiasaan, kondisi penjenguk, kondisi si sakit, dan seberapa jauh hubungan yang bersangkutan dengan si sakit.
Imam al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah, setelah menjelaskan hadis Abu Hurairah tentang enam hak seorang Muslim atas Muslim lainnya, serta hadis al-Barra bin Azib tentang tujuh perkara yang diperintahkan.
Dijadikannya menjenguk orang sakit sebagai hak seorang muslim terhadap muslim lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis, tidak berarti bahwa orang sakit yang non-Muslim tidak boleh dijenguk.
Dalil kebolehan wanita menjenguk laki-laki dalam hadis tersebut terlihat dari tindakan Aisyah yang menjenguk ayahnya dan menjenguk Bilal, serta ucapannya kepada masing-masing dari mereka.
Dalam hadis-hadis yang menganjurkan dan mendorong untuk menjenguk orang sakit, terdapat indikasi yang menunjukkan disyariatkannya menjenguk setiap orang yang sakit, baik yang sakitnya berat maupun ringan.
Di antara hal yang memperkuat kesunahan menjenguk orang sakit ialah adanya hadis-hadis yang menerangkan keutamaan dan pahala bagi orang yang melaksanakannya.
Imam Bukhari berpendapat bahwa perintah di sini menunjukkan hukum wajib, dan beliau menerjemahkan hal itu dalam kitab Shahih-nya dengan mengatakan: Bab Wujubi Iyadatil-Maridh (Bab Wajibnya Menjenguk Orang Sakit).
Rasulullah mengajarkan kekuatan doa dalam menyembuhkan penyakit. Lima doa untuk orang sakit dari Sunnah Nabi meliputi doa untuk keluarga, orang yang dijenguk, ruqyah, kerabat, dan orang asing. Sebagai Muslim, penting menghayati ajaran ini dengan berdoa tulus dan yakin, menjadi saluran rahmat Allah bagi yang membutuhkan kesembuhan.