Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 26 Oktober 2025
home masjid detail berita

Menjenguk Non-Muslim yang Sakit Menurut Ajaran Islam

miftah yusufpati Sabtu, 31 Mei 2025 - 05:15 WIB
Menjenguk Non-Muslim yang Sakit Menurut Ajaran Islam
Nabi saw. menjenguk seorang anak Yahudi yang biasa melayani beliau ketika anak itu sakit. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatwa-fatwa Kontemporer" (Gema Insani Press) mengatakan dijadikannya menjenguk orang sakit sebagai hak seorang muslim terhadap muslim lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis-hadis, tidak berarti bahwa orang sakit yang non-Muslim tidak boleh dijenguk.

"Sebab, menjenguk orang sakit, apa pun jenis kelaminnya, warna kulitnya, agamanya, atau kebangsaannya adalah amal kemanusiaan yang dalam Islam dinilai sebagai ibadah dan qurbah (pendekatan diri kepada Allah)," ujarnya.

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika Nabi Muhammad SAW menjenguk seorang anak Yahudi yang biasa melayani beliau ketika anak itu sakit. Maka, Nabi saw. menjenguknya dan menawarkan Islam kepadanya. Anak itu kemudian memandang ayahnya, dan sang ayah memberi isyarat agar dia mengikuti Abul Qasim (Nabi Muhammad saw.), lalu anak tersebut pun masuk Islam sebelum meninggal dunia. Setelah itu, Nabi saw. bersabda:

"Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka melalui aku." (HR. Bukhari)

Baca juga: Menjenguk Orang Sakit Bukan Mahramnya: Kisah Sayyidah Aisyah Membesuk Bilal

Hal ini semakin dikuatkan apabila orang non-Muslim tersebut memiliki hubungan tertentu dengan seorang muslim, seperti sebagai tetangga, teman, kerabat, semenda, dan lain sebagainya.

Hadis-hadis yang memperkuat hak sesama muslim (bukan membatasi), karena adanya hak-hak yang diwajibkan oleh ikatan keagamaan. Apabila seorang muslim adalah tetangganya, maka ia memiliki dua hak: hak sebagai sesama muslim dan hak sebagai tetangga. Jika orang tersebut juga kerabat, maka ia memiliki tiga hak: hak sebagai sesama muslim, hak sebagai tetangga, dan hak sebagai kerabat. Demikian seterusnya.

Imam Bukhari membuat satu bab tersendiri mengenai “Menjenguk Orang Musyrik”, dan dalam bab itu beliau mencantumkan hadis Anas mengenai anak Yahudi yang dijenguk oleh Nabi saw. dan kemudian diajak masuk Islam, lalu anak itu menerima ajakan tersebut, sebagaimana telah dinukil sebelumnya.

Beliau juga menyebutkan hadis Sa‘id bin al-Musayyab dari ayahnya, bahwa ketika Abu Thalib akan meninggal dunia, Nabi saw. datang menemuinya.

Baca juga: Menjenguk Orang Sakit Tidak Bergantung pada Apakah si Sakit Mengenali Orang yang Menjenguknya

Diriwayatkan juga dalam Fath al-Bārī dari Ibnu Baththal bahwa menjenguk orang non-Muslim itu disyariatkan apabila ada harapan dia akan masuk Islam. Namun, jika tidak ada harapan ke arah itu, maka tidak disyariatkan.

Al-Hafizh berkata, "Tampaknya hukum ini berbeda-beda tergantung pada tujuannya. Kadang-kadang menjenguknya dilakukan demi kemaslahatan lain."

Al-Māwardī berkata, "Menjenguk orang dzimmi (non-Muslim yang tunduk pada pemerintahan Islam) itu diperbolehkan, dan nilai qurbah (pendekatan diri kepada Allah) tergantung pada bentuk penghormatan yang diberikan, apakah karena statusnya sebagai tetangga atau karena hubungan kekerabatan."

(mif)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 26 Oktober 2025
Imsak
04:01
Shubuh
04:11
Dhuhur
11:40
Ashar
14:52
Maghrib
17:49
Isya
18:59
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan