Menkeu Akui Masih Pelajari Putusan MK Soal SD-SMP Swasta Gratis
Lusi mahgriefie
Selasa, 03 Juni 2025 - 07:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal pemerintah wajib menjamin Pendidikan dasar dan menengah gratis, termasuk sekolah wasta.
"Kita mempelajari keputusan tersebut, Pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat, saya juga akan pelajari dulu ya," ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai dampak anggaran atau kebijakan yang akan diambil kementeriannya terkait putusan tersebut.
Pada 27 Mei lalu, MK menyampaikan putusannya bahwa pemerinah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah. Maksud dari putusan ini adalah pendidikan gratis yang wajib berlaku mulai dari tingkat SD hingga SMP atau yang sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Baca juga:Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Negeri Maupun Swasta Gratis, Ini Alasannya
Pada kesempatan berbeda, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menanggapi putusan MK tersebut. Mu’ti menilai bahwa implementasi putusan itu masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan kajian anggaran yang mendalam. Meski begitu, dia menilai bahwa putusan itu tak menggratiskan semua lini pendidikan.
"Kita mempelajari keputusan tersebut, Pak Mendikdasmen juga sudah buat rapat, saya juga akan pelajari dulu ya," ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (2/6/2025).
Sri Mulyani belum memberikan keterangan lebih jauh mengenai dampak anggaran atau kebijakan yang akan diambil kementeriannya terkait putusan tersebut.
Pada 27 Mei lalu, MK menyampaikan putusannya bahwa pemerinah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar selama sembilan tahun secara gratis di semua sekolah. Maksud dari putusan ini adalah pendidikan gratis yang wajib berlaku mulai dari tingkat SD hingga SMP atau yang sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 34 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Baca juga:Mahkamah Konstitusi Putuskan SD-SMP Negeri Maupun Swasta Gratis, Ini Alasannya
Pada kesempatan berbeda, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menanggapi putusan MK tersebut. Mu’ti menilai bahwa implementasi putusan itu masih memerlukan koordinasi lintas kementerian dan kajian anggaran yang mendalam. Meski begitu, dia menilai bahwa putusan itu tak menggratiskan semua lini pendidikan.