Kawal SPMB Adil dan Bebas Pungli, Kemendikdasmen Gandeng Polri, KPK & Ombudsman untuk Mengawasi
Lusi mahgriefie
Senin, 16 Juni 2025 - 12:20 WIB
Kawal SPMB Adil dan Bebas Pungli, Kemendikdasmen Gandeng Polri, KPK & Ombudsman untuk Mengawasi
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memegang teguh pelaksanaan kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang adil, transparan, dan berkualitas. Oleh karena itu, Kemendikdasmen berkoordinasi dengan seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan SPMB berjalan sesuai harapan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menekankan bahwa pelaksanaan SPMB bukanlah sekadar pergantian nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), melainkan sebuah titik balik reformasi sistem penerimaan murid di Indonesia.
"Dalam paradigma baru ini, kita ingin menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese administratif. Maka SPMB bukanlah sekadar proses administrasi, tetapi bagian penting dari kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua," ucap Wamen Atip, mengutip laman resmi Kemendikdasmen.
Baca juga:Wali Kota Bandung Farhan Beri Sanksi Pidana Bagi Penerima & Pemberi Pungli SPMB
Lebih lanjut, Wamen Atip menyatakan bahwa forum bersama ini merupakan bentuk komitmen kolektif dari Kemendikdasmen dan seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan proses SPMB berlangsung sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan transparansi.
"Kita menegaskan dan meneguhkan, bahwa untuk menjamin filosofi dasar dari SPMB yang berkeadilan dan transparan, maka prosesnya pun harus dijalankan dengan benar. Keadilan terletak pada proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Atip.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, dalam laporannya menyampaikan berbagai temuan dari pelaksanaan penerimaan murid baru sebelumnya yang menjadi catatan penting dalam sistem baru ini. Di antaranya:
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menekankan bahwa pelaksanaan SPMB bukanlah sekadar pergantian nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), melainkan sebuah titik balik reformasi sistem penerimaan murid di Indonesia.
"Dalam paradigma baru ini, kita ingin menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese administratif. Maka SPMB bukanlah sekadar proses administrasi, tetapi bagian penting dari kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua," ucap Wamen Atip, mengutip laman resmi Kemendikdasmen.
Baca juga:Wali Kota Bandung Farhan Beri Sanksi Pidana Bagi Penerima & Pemberi Pungli SPMB
Lebih lanjut, Wamen Atip menyatakan bahwa forum bersama ini merupakan bentuk komitmen kolektif dari Kemendikdasmen dan seluruh pemangku kebijakan untuk memastikan proses SPMB berlangsung sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan transparansi.
"Kita menegaskan dan meneguhkan, bahwa untuk menjamin filosofi dasar dari SPMB yang berkeadilan dan transparan, maka prosesnya pun harus dijalankan dengan benar. Keadilan terletak pada proses yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," tambah Atip.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, dalam laporannya menyampaikan berbagai temuan dari pelaksanaan penerimaan murid baru sebelumnya yang menjadi catatan penting dalam sistem baru ini. Di antaranya: