home masjid

Hukum, Wahyu, dan Sejarah: Jejak Legislasi Nabi dari Makkah ke Madinah

Senin, 07 Juli 2025 - 17:00 WIB
Islam bukan hanya soal doa dan ibadah, tetapi juga proyek peradaban yang menempatkan hukum di jantung masyarakat. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Tak banyak orang yang menyadari betapa rapatnya simpul antara wahyu dan hukum dalam Islam. Dalam Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Prof. Dr. Nurcholish Madjid menyebut, sejak awal Islam diturunkan, agama ini bukan hanya memuat ajaran spiritual, tetapi juga mengandung visi moral yang kelak mewujud menjadi sistem hukum yang lengkap.

“Sejak periode Makkah, bahkan ketika Nabi belum punya kuasa politik, dasar-dasar hukum sudah diletakkan,” tulis Cak Nur, sapaan akrab sang pemikir. Dasar itu muncul melalui ajaran etika: keadilan sosial, larangan penindasan, hak anak yatim, perlindungan terhadap perempuan dan janda, dan penghormatan terhadap hak milik orang lain. Harta yang diperoleh lewat penindasan dinyatakan haram.

Namun di Makkah, semua itu masih berupa cita-cita moral. Nabi belum punya perangkat negara untuk menegakkannya secara formal. Baru ketika beliau hijrah ke Madinah, visi itu mendapat ruang politik. Di sana, Nabi mulai menyusun aturan hidup bersama, memutus sengketa, menetapkan sanksi, dan mengatur strategi perang. “Kebijakan Nabi di Madinah adalah kelanjutan wajar dari fondasi yang sudah kokoh sejak Makkah,” ujar Cak Nur.

Baca juga: Lima Kaidah Dasar Mazhab Syafi’i dalam Penetapan Hukum Menurut Nurcholish Madjid

Setelah wafatnya Nabi, estafet legislasi berpindah ke tangan para sahabat. Prinsip-prinsip Nabi menopang terbentuknya imperium Islam yang membentang dari Sungai Nil hingga lembah Indus, dari semenanjung Iberia sampai Asia Tengah.

Namun bentangan wilayah yang begitu luas menghadapkan umat pada kenyataan baru: tradisi hukum yang mapan di masing-masing daerah, mulai dari warisan Yunani-Romawi di barat hingga Indo-Iran di timur. Tuntutan intelektual dan politik yang muncul memaksa para sahabat dan tabi’in (generasi setelah sahabat) menjawab masalah-masalah hukum yang semakin rumit.

Dari situ lahirlah fiqh, disiplin hukum Islam yang khas. Di masa tabi’in, praktik hukum masih ad hoc: merujuk pada Al-Qur’an, tradisi Nabi dan sahabat, serta realitas sosial Madinah. Barulah kemudian berkembang menjadi disiplin ilmiah yang lebih sistematis.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya