Alasan Ponpes Besuk Haramkan Sound Horeg: Langgar Syariat Islam
Esti setiyowati
Rabu, 09 Juli 2025 - 12:15 WIB
Ponpes Besuk Pasuruan mengeluarkan fatwa haram sound horeg karena dinilai menyalahi syariat Islam. Foto: Instagram/soundhoreglumajang.
Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, melalui Forum Bahtsul Masail, mengeluarkan fatwa sound horeg adalah haram.
Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU KH Muhib Aman Ali menegaskan keputusan tersebut bukan hanya karena suara keras yang ditimbulkan namun juga dampak sosial dari aktivitas sound horeg itu sendiri.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari akun Youtube Pondok Pesantren Besuk pada Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Grup Karinding Oetara, Pilih Bermusik untuk Berdakwah
"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.
Melalui kajian syariat dalam forum Bahtsul Masail tersebut, para kiai kemudian merumuskan tiga poin penting yang menjadi dasar hukum fatwa haram sound horeg.
Pertama, menurut Kiai Muhib, para kiai menilai sound horeg tersebut mengganggu dan menyakiti orang lain secara mental maupun fisik.
Rektor Ma'had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU KH Muhib Aman Ali menegaskan keputusan tersebut bukan hanya karena suara keras yang ditimbulkan namun juga dampak sosial dari aktivitas sound horeg itu sendiri.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari akun Youtube Pondok Pesantren Besuk pada Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Grup Karinding Oetara, Pilih Bermusik untuk Berdakwah
"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu atau tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.
Melalui kajian syariat dalam forum Bahtsul Masail tersebut, para kiai kemudian merumuskan tiga poin penting yang menjadi dasar hukum fatwa haram sound horeg.
Pertama, menurut Kiai Muhib, para kiai menilai sound horeg tersebut mengganggu dan menyakiti orang lain secara mental maupun fisik.