Rajam, Talak, dan Anak Ingusan: Hukum Perkawinan dan Perceraian di Arab Jahiliyah
Miftah yusufpati
Selasa, 15 Juli 2025 - 05:15 WIB
Hukum keluarga di masa Arab jahiliyah menunjukkan wajah paling telanjang dari patriarki. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Bagaimana masyarakat Arab sebelum Islam memandang pengkhianatan perkawinan sebagai dosa yang layak dihukum mati, mempermainkan talak tanpa batas, dan menyandarkan anak pada siapa pun yang diakui ibunya.
Di masa Arab jahiliyah, pengkhianatan dalam perkawinan adalah dosa yang tak terampuni. Seorang pria yang tidur dengan perempuan baik-baik yang bukan istrinya dianggap berzina dan bisa dihukum mati. Bagi perempuan, hukumannya lebih keras: jika seorang istri kedapatan tidur dengan pria asing tanpa sepengetahuan suaminya, ia dilempari batu hingga mati atau rajam.
Menurut catatan dalam buku Chiefdom Madinah karya Dr Abdul Aziz MA, hukuman rajam ini awalnya dikenal di kalangan bangsa Ibrani, tetapi orang Arab pertama yang memberlakukannya adalah Rabi’ bin Hidan. Sejak itu, rajam menjadi simbol paling mengerikan dari pelanggaran kehormatan keluarga di tanah Arab.
Namun ada satu pengecualian yang mencolok. Berzina dengan budak perempuan tidak dianggap pelanggaran asalkan dilakukan seizin atau atas perintah tuannya. Dalam logika masyarakat saat itu, tulis Abdul Aziz, budak adalah harta, dan hak untuk menggunakan budaknya, untuk kerja, untuk dijual, bahkan untuk dikawinkan atau dipaksa melayani pria lain, sepenuhnya milik majikan.
Baca juga: Turunnya Al Qur’an Jadi Transformasi dari Jahiliyah ke Masyarakat Modern
Sementara hukum zina diperlakukan keras, perceraian justru dipermainkan. Hak menceraikan istri sepenuhnya di tangan suami. Seorang pria bisa mengucapkan satu kalimat, lalu istri resmi terlepas darinya. Ungkapan yang paling populer di masa itu adalah habluki ala gharibiki yang berarti kuserahkan jalan hidupmu dan pergilah sesukamu. Kadang cukup dengan berkata, aku berpisah darimu, aku ceraikan kamu, atau pulanglah ke rumah ayahmu.
Setelah talak, perempuan tidak mengenal masa tunggu atau iddah sebagaimana diatur Islam kemudian. Seorang suami bahkan bisa menceraikan istrinya satu atau dua kali, lalu memanggilnya kembali, lalu menceraikan lagi, tanpa batas waktu dan tanpa mekanisme yang jelas.
Di masa Arab jahiliyah, pengkhianatan dalam perkawinan adalah dosa yang tak terampuni. Seorang pria yang tidur dengan perempuan baik-baik yang bukan istrinya dianggap berzina dan bisa dihukum mati. Bagi perempuan, hukumannya lebih keras: jika seorang istri kedapatan tidur dengan pria asing tanpa sepengetahuan suaminya, ia dilempari batu hingga mati atau rajam.
Menurut catatan dalam buku Chiefdom Madinah karya Dr Abdul Aziz MA, hukuman rajam ini awalnya dikenal di kalangan bangsa Ibrani, tetapi orang Arab pertama yang memberlakukannya adalah Rabi’ bin Hidan. Sejak itu, rajam menjadi simbol paling mengerikan dari pelanggaran kehormatan keluarga di tanah Arab.
Namun ada satu pengecualian yang mencolok. Berzina dengan budak perempuan tidak dianggap pelanggaran asalkan dilakukan seizin atau atas perintah tuannya. Dalam logika masyarakat saat itu, tulis Abdul Aziz, budak adalah harta, dan hak untuk menggunakan budaknya, untuk kerja, untuk dijual, bahkan untuk dikawinkan atau dipaksa melayani pria lain, sepenuhnya milik majikan.
Baca juga: Turunnya Al Qur’an Jadi Transformasi dari Jahiliyah ke Masyarakat Modern
Sementara hukum zina diperlakukan keras, perceraian justru dipermainkan. Hak menceraikan istri sepenuhnya di tangan suami. Seorang pria bisa mengucapkan satu kalimat, lalu istri resmi terlepas darinya. Ungkapan yang paling populer di masa itu adalah habluki ala gharibiki yang berarti kuserahkan jalan hidupmu dan pergilah sesukamu. Kadang cukup dengan berkata, aku berpisah darimu, aku ceraikan kamu, atau pulanglah ke rumah ayahmu.
Setelah talak, perempuan tidak mengenal masa tunggu atau iddah sebagaimana diatur Islam kemudian. Seorang suami bahkan bisa menceraikan istrinya satu atau dua kali, lalu memanggilnya kembali, lalu menceraikan lagi, tanpa batas waktu dan tanpa mekanisme yang jelas.