home global news

MUI Jatim Minta Kemenkumham Tak Terbitkan HKI Sound Horeg

Rabu, 16 Juli 2025 - 15:14 WIB
Ilustrasi sound horeg. Foto: Pexels/Marinko Krsmanovic
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timurmenetapkan beberapa fatwa haram terkait penggunaan sound horeg. MUI Jatim juga meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk tidak mengeluarkan legalitas Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk sound horeg.

"Meminta kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk tidak mengeluarkan legalitas berkaitan dengan sound horeg, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebelum ada komitmen perbaikan dan penyesuaian sesuai aturan yang berlaku," demikian rekomendasi hasil Fatwa MUI Jatim untuk pemerintah, dikutip LANGIT7.ID pada Rabu (16/7/2025).

Baca juga: MUI Jatim Resmi Tetapkan Fatwa Sound Horeg Haram

Selain itu, MUI Jatim juga memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya meminta pada penyedia jasa, event organizer, dan pihak-pihak yang terlibat penggunaan sound horeg agar menjaga dan menghormati hak-hak orang lain, ketertiban umum, serta norma agama.

Kemudian, MUI Jatim mendesak Pemprov Jatim menginstruksikan pada pemkab/pemkot di Jawa Timur untuk membuat aturan sesuai kewenangannya tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi dengan mempertimbangkan berbagai macam aspek, termasuk norma agama.

Sementara pada masyarakat, Ketua Fatwa MUI Jatim, Makruf Chozin mengimbau untuk bisa memilih hiburan yang positif dan tidak membahayakan, baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memilah dan memilih hiburan yang positif, tidak membahayakan bagi dirinya, serta saling memahami, menghormati hak asasi orang lain dan tidak melanggar norma agama maupun aturan negara," kata Kiai Makruf.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya