Banci di Hadapan Nabi Muhammad SAW: Antara Tabiat dan Pilihan
Miftah yusufpati
Sabtu, 19 Juli 2025 - 16:00 WIB
Fenomena waria di zaman modern tak ubahnya dengan yang pernah dihadapi Nabi. Ada yang lahir dengan bawaan, ada pula yang meniru-niru. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Madinah, tempo dulu. Malam itu Nabi Muhammad SAW masuk ke dalam rumah istri-istrinya. Seorang lelaki kemayu, yang selama ini dianggap “tidak punya nafsu pada perempuan”, tengah bercengkerama dengan para istri Nabi. Tiba-tiba lelaki itu menggambarkan bentuk tubuh perempuan dengan begitu detail: “Kalau menghadap depan empat lipatan, kalau dari belakang delapan.”
Nabi sontak berubah wajah. “Aku lihat dia mengetahui apa yang ada pada perempuan. Jangan sekali-kali dia masuk lagi menemui kalian,” sabda Nabi seperti diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari.
Lelaki itu, yang dikenal dengan nama Hit, adalah figur mukhannats — seorang lelaki dengan perilaku kewanitaan — yang dianggap tak berhasrat pada perempuan. Sejak saat itu Nabi melarangnya berbaur di rumah-rumah para istri beliau.
Peristiwa itu menggambarkan dilema panjang umat Islam terhadap keberadaan waria — atau mukhannats dalam istilah klasik — dalam masyarakat. Mereka sudah ada sejak zaman Nabi. Mereka diakui eksistensinya, tapi sekaligus dipagari oleh batas-batas syariat yang tegas.
Baca juga: Ini Penjelasan Mengapa Hak Waris Kaum Banci Bisa Gugur
Tiga Kategori: Dari Bawaan Hingga Rekayasa
Dalam khazanah fiqih klasik, para ulama membedakan waria atau mukhannats, khuntsa, dan homoseksual.
Nabi sontak berubah wajah. “Aku lihat dia mengetahui apa yang ada pada perempuan. Jangan sekali-kali dia masuk lagi menemui kalian,” sabda Nabi seperti diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari.
Lelaki itu, yang dikenal dengan nama Hit, adalah figur mukhannats — seorang lelaki dengan perilaku kewanitaan — yang dianggap tak berhasrat pada perempuan. Sejak saat itu Nabi melarangnya berbaur di rumah-rumah para istri beliau.
Peristiwa itu menggambarkan dilema panjang umat Islam terhadap keberadaan waria — atau mukhannats dalam istilah klasik — dalam masyarakat. Mereka sudah ada sejak zaman Nabi. Mereka diakui eksistensinya, tapi sekaligus dipagari oleh batas-batas syariat yang tegas.
Baca juga: Ini Penjelasan Mengapa Hak Waris Kaum Banci Bisa Gugur
Tiga Kategori: Dari Bawaan Hingga Rekayasa
Dalam khazanah fiqih klasik, para ulama membedakan waria atau mukhannats, khuntsa, dan homoseksual.