Kisah Ummul Mukminin Menolak Fatwa Umar dan Ibnu Umar
Miftah yusufpati
Sabtu, 26 Juli 2025 - 05:45 WIB
Ia bukan hanya Ummul Mukminin dalam artian ibu kaum beriman. Tapi juga penafsir, penjaga otentisitas sunnah, dan penyaring otoritas yang berlebihan. Ilustrasi: AI
LANGIT7.ID-Pada suatu sore di Madinah, seorang lelaki duduk di samping Ibnu Umar, putra dari Khalifah kedua umat Islam, Umar bin Khattab. Ia menyimak diam-diam, namun hatinya penuh gelisah. Ia baru saja mendengar pendapat Ibnu Umar yang terkenal keras: bahwa memakai wewangian saat akan berihram adalah sesuatu yang tak disukainya. Bahkan, kata Ibnu Umar, “Dicat dengan lumpur lebih aku sukai daripada memakai wewangian.”
Pendapat itu terdengar seperti prinsip yang mapan: zuhud, menjauh dari aroma duniawi sebelum masuk ke ritual suci haji. Tapi lelaki itu ragu. Sebab ada satu suara lain—suara perempuan, yang justru menyaksikan sunnah itu sejak awalnya: Aisyah binti Abu Bakar, istri Nabi Muhammad SAW.
Ia pun mengutus seorang lelaki lain, dengan satu misi: tanyakan langsung kepada Aisyah. Dan seperti yang diduganya, jawaban itu datang bagaikan petir di siang bolong. “Aku pernah memberi Rasulullah saw. wewangian,” kata Aisyah, “kemudian beliau mengunjungi para istrinya, dan pada pagi harinya berihram—dalam keadaan masih memakai wewangian.”
Ketika utusan itu menyampaikan kembali jawabannya, Ibnu Umar hanya terdiam. Tak ada bantahan. Tak ada debat. Hanya keheningan, tanda bahwa dalam pengetahuan pun, ada kekalahan yang tak memalukan.
Baca juga: Lampu yang Menyinari Umat: Jejak Aisyah dalam Ilmu dan Akhlak
Tradisi Versus Kesaksian
Dalam dunia fiqh, nama Umar bin Khattab dan anaknya, Abdullah bin Umar, bukan nama sembarangan. Keduanya dikenal sebagai rujukan utama dalam soal ketakwaan dan kedisiplinan mengikuti sunnah. Tetapi dalam kisah ini, muncul satu dinamika yang jarang diangkat dalam wacana keagamaan arus utama: bahwa seorang perempuan, bahkan istri Nabi, bisa berdiri tegak menolak pendapat dua ikon besar.
Pendapat itu terdengar seperti prinsip yang mapan: zuhud, menjauh dari aroma duniawi sebelum masuk ke ritual suci haji. Tapi lelaki itu ragu. Sebab ada satu suara lain—suara perempuan, yang justru menyaksikan sunnah itu sejak awalnya: Aisyah binti Abu Bakar, istri Nabi Muhammad SAW.
Ia pun mengutus seorang lelaki lain, dengan satu misi: tanyakan langsung kepada Aisyah. Dan seperti yang diduganya, jawaban itu datang bagaikan petir di siang bolong. “Aku pernah memberi Rasulullah saw. wewangian,” kata Aisyah, “kemudian beliau mengunjungi para istrinya, dan pada pagi harinya berihram—dalam keadaan masih memakai wewangian.”
Ketika utusan itu menyampaikan kembali jawabannya, Ibnu Umar hanya terdiam. Tak ada bantahan. Tak ada debat. Hanya keheningan, tanda bahwa dalam pengetahuan pun, ada kekalahan yang tak memalukan.
Baca juga: Lampu yang Menyinari Umat: Jejak Aisyah dalam Ilmu dan Akhlak
Tradisi Versus Kesaksian
Dalam dunia fiqh, nama Umar bin Khattab dan anaknya, Abdullah bin Umar, bukan nama sembarangan. Keduanya dikenal sebagai rujukan utama dalam soal ketakwaan dan kedisiplinan mengikuti sunnah. Tetapi dalam kisah ini, muncul satu dinamika yang jarang diangkat dalam wacana keagamaan arus utama: bahwa seorang perempuan, bahkan istri Nabi, bisa berdiri tegak menolak pendapat dua ikon besar.