Anatomi Larangan: Dari Fondasi Akidah ke Sopan Santun Ibadah
Miftah yusufpati
Selasa, 26 Agustus 2025 - 17:00 WIB
Tidak semua yang terlarang berdampak sama. Ada yang melukai kulit, ada yang memutus urat nadi. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID- Di sebuah ruang diskusi fiqh kontemporer, seorang mahasiswa bertanya lugas, “Ustaz, apakah semua yang dilarang itu berdosa sama?” Pertanyaan ini, meski sederhana, menggelitik nalar banyak orang. Jawabannya, ternyata, tidak sesederhana dikotak-kotakkan dalam dikotomi “boleh” dan “haram.”
Dalam buku Fiqh Prioritas (Robbani Press, 1996), Syaikh Yusuf al-Qardhawi menulis tegas: larangan-larangan dalam Islam memiliki tingkatan yang berbeda, sebagaimana perintah juga bertingkat. Ada yang menyentuh inti akidah, dan ada yang hanya menyinggung perkara etika.
“Yang paling tinggi ialah kekufuran kepada Allah SWT,” tulis Qardhawi. “Sedangkan yang paling rendah adalah perkara yang makruh tanzihi atau khilaf al-awla—jika ditinggalkan, lebih baik.”
Baca juga: Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Telaah Fikih dan Maqasid al-Syari’ah
Anatomi Larangan: Antara Prinsip dan Prioritas
Prinsip ini lahir dari logika syariat: tidak semua dosa memiliki dampak yang sama terhadap individu dan masyarakat. Kufur, misalnya, bukan sekadar pelanggaran moral; ia adalah pengingkaran terhadap fondasi eksistensi.
Di level ini, Qardhawi membedakan kufur atheis sebagai bentuk tertinggi kekufuran. Bagi kelompok ini, Tuhan tidak ada, hidup hanya materi, agama sekadar ilusi. Narasi mereka bahkan tertuang dalam undang-undang negara-negara komunis abad ke-20: “Tuhan tidak ada, hidup ini hanya materi.”
Dalam buku Fiqh Prioritas (Robbani Press, 1996), Syaikh Yusuf al-Qardhawi menulis tegas: larangan-larangan dalam Islam memiliki tingkatan yang berbeda, sebagaimana perintah juga bertingkat. Ada yang menyentuh inti akidah, dan ada yang hanya menyinggung perkara etika.
“Yang paling tinggi ialah kekufuran kepada Allah SWT,” tulis Qardhawi. “Sedangkan yang paling rendah adalah perkara yang makruh tanzihi atau khilaf al-awla—jika ditinggalkan, lebih baik.”
Baca juga: Wacana Hukuman Mati bagi Koruptor: Telaah Fikih dan Maqasid al-Syari’ah
Anatomi Larangan: Antara Prinsip dan Prioritas
Prinsip ini lahir dari logika syariat: tidak semua dosa memiliki dampak yang sama terhadap individu dan masyarakat. Kufur, misalnya, bukan sekadar pelanggaran moral; ia adalah pengingkaran terhadap fondasi eksistensi.
Di level ini, Qardhawi membedakan kufur atheis sebagai bentuk tertinggi kekufuran. Bagi kelompok ini, Tuhan tidak ada, hidup hanya materi, agama sekadar ilusi. Narasi mereka bahkan tertuang dalam undang-undang negara-negara komunis abad ke-20: “Tuhan tidak ada, hidup ini hanya materi.”