home global news

MUI Bakal Kaji Usulan Fatwa Gaji Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan

Jum'at, 12 September 2025 - 15:10 WIB
MUI Bakal Kaji Usulan Fatwa Gaji Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan. Foto: MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan akan mengkaji permintaan fatwa dari Center of Economic and Law Studies (Celios) soal gaji para menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.

Hal tersebut dikemukakan oleh Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis.

Baca juga: Buku Fatwa Haji MUI Dorong Literasi Syariah dan Pendaftaran Haji Sejak Dini

"Ya terimakasih (Celios) telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan akan diputuskan," kata Kiai Cholil mengutip situs MUI, Jumat (12/9/2025).

Kiai Cholil mengatakan, MUI akan menindaklanjuti permintaan fatwa dari masyarakat atau pihak yang disebut mustafti.

"Permintaan fatwa tersebut sangat baik demi menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya," lanjut Kiai Cholil.

Ia mengatakan surat permintaan fatwa dari Celios akan diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI yang berwenang untuk mengkaji persoalan hukum Islam terkait praktik rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji atau honorarium dari jabatan ganda tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya