Berlangsung Ketat, Ratusan Tokoh Masuk Proses Seleksi Pesantren Award 2025
Esti setiyowati
Sabtu, 13 September 2025 - 11:26 WIB
Berlangsung Ketat, Ratusan Tokoh Masuk Seleksi Pesantren Award 2025. Foto: Kemenag
Ratusan tokoh diusulkan untuk mendapat Pesantren Award 2025, ajang penghargaan untuk mengapresiasi kontribusi pesantren, santri, tokoh serta pemerintah daerah dalam memajukan ekosisten pesantren di Indonesia.
Proses seleksi tokoh-tokoh berlangsung sejak 11-20 Agustus 2025. Sementara penghargaan akan diberikan pada puncak Hari Santri, 20 Oktober 2025.
Baca juga: MQKI 2025 Jadi Ajang Promosi Pesantren Indonesia ke Dunia, Seleksi Gunakan CBT
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan proses seleksi berlangsung ketat dengan melibatkan banyak pihak agar penghargaan ini benar-benar diberikan kepada figur dan lembaga yang memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan pesantren.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga turut mendukung dengan menerbitkan surat kawat kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan kepala daerah yang dinilai layak menerima penghargaan. Dari proses itu, ada 45 pemerintah daerah yang mengajukan usulan,” jelas Basnang di Jakarta, Jumat (13/9/2025).
Usulan peserta hanya dapat diajukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atau organisasi kemasyarakatan Islam tingkat wilayah.
Basnang memberi catataan, penetapan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan dewan juri independen yang telah dibentuk.
Proses seleksi tokoh-tokoh berlangsung sejak 11-20 Agustus 2025. Sementara penghargaan akan diberikan pada puncak Hari Santri, 20 Oktober 2025.
Baca juga: MQKI 2025 Jadi Ajang Promosi Pesantren Indonesia ke Dunia, Seleksi Gunakan CBT
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan proses seleksi berlangsung ketat dengan melibatkan banyak pihak agar penghargaan ini benar-benar diberikan kepada figur dan lembaga yang memiliki komitmen kuat terhadap pengembangan pesantren.
“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga turut mendukung dengan menerbitkan surat kawat kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan kepala daerah yang dinilai layak menerima penghargaan. Dari proses itu, ada 45 pemerintah daerah yang mengajukan usulan,” jelas Basnang di Jakarta, Jumat (13/9/2025).
Usulan peserta hanya dapat diajukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi atau organisasi kemasyarakatan Islam tingkat wilayah.
Basnang memberi catataan, penetapan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan dewan juri independen yang telah dibentuk.