home global news

Kepala Biro Humas Kemenag Laporkan Upaya Gratifikasi ke KPK

Rabu, 17 September 2025 - 07:00 WIB
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar saat melaporkan gratifikasi ke KPK. Sumber: kemenag.go.id
Sebuah langkah yang patut diapresiasi dan bisa dijadikan contoh baik, dilakukan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar. Ia melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan keterangan Thobib, gratifikasi tersebut ia terima saat masih menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Adapun bentuk gratifikasi yang dilaporkan adalah kepingan logam mulia. Thobib menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk komitmen pribadi sekaligus institusi Kementerian Agama untuk mendukung transparansi, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Baca juga:KPK Bedah Alur SK Kuota Haji Tambahan 2024, Nama Eks Sekjen Kemenag Disorot

"Pelaporan gratifikasi ini saya lakukan sebagai bagian dari tanggung jawab ASN, sekaligus menegaskan komitmen Kemenag untuk taat aturan dan menjaga integritas," ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (17/9/2025).

Thobib juga mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama agar tidak ragu melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK.

Menurutnya, keterbukaan dalam melaporkan gratifikasi adalah wujud nyata dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan reformasi birokrasi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya