LANGIT7.ID–Jakarta; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. Fokus pendalaman diarahkan pada mekanisme penerbitan keputusan pembagian kuota tambahan, yang kemudian dibagi menjadi kuota haji reguler dan kuota haji khusus.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama, Nizar Ali, di Gedung Merah Putih pada Jumat (12/9).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menelaah lebih jauh bagaimana proses kebijakan tersebut disusun. “Secara umum, saksi-saksi dari Kemenag didalami proses-proses penerbitan keputusan atau kebijakan terkait pembagian kuota tambahan menjadi kuota reguler dan khusus,” ujarnya dalam keterangan nya, Minggu (14/9/2025).
Baca juga: Ustaz Khalid Basalamah Beberkan Kronologi Jamaahnya Jadi Korban Travel HajiNamun, Budi tidak membeberkan secara rinci detail pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, Nizar Ali telah menuturkan bahwa penyidik mengaitkan pemeriksaan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan masih seputar tata cara terbitnya SK. “Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua,” kata Nizar usai pemeriksaan.
Lebih lanjut, Nizar menjelaskan kedudukan Sekjen Kemenag berbeda dengan Direktorat Jenderal Haji dan Umrah. Menurutnya, peran Sekjen lebih kepada koordinasi serta pelayanan administratif. “Ya kan sekjen sebagai koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundang-undangan sehingga di Direktorat Jenderal Haji,” ucapnya.
Ia juga memaparkan alur penyusunan SK dimulai dari pemrakarsa, kemudian diteruskan ke Sekjen, selanjutnya ke Biro Hukum, hingga dibahas satu per satu sebelum mendapat paraf dan tanda tangan Menteri Agama. “Ya kan ada pemrakarsa, dari pemrakarsa kemudian ke sekjen, sekjen ke biro hukum, biro hukum terus dibahas dengan satu baru proses paraf-paraf,” jelasnya.
(lam)