LANGIT7.ID-, Jakarta - - Sebuah langkah yang patut diapresiasi dan bisa dijadikan contoh baik, dilakukan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik
Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar. Ia melaporkan penerimaan gratifikasi ke
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan keterangan Thobib,
gratifikasi tersebut ia terima saat masih menjabat sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Adapun bentuk gratifikasi yang dilaporkan adalah kepingan logam mulia. Thobib menegaskan, pelaporan ini merupakan bentuk komitmen pribadi sekaligus institusi
Kementerian Agama untuk mendukung transparansi, integritas, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Baca juga: KPK Bedah Alur SK Kuota Haji Tambahan 2024, Nama Eks Sekjen Kemenag Disorot"Pelaporan gratifikasi ini saya lakukan sebagai bagian dari tanggung jawab ASN, sekaligus menegaskan komitmen Kemenag untuk taat aturan dan menjaga integritas," ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (17/9/2025).
Thobib juga mengajak seluruh
aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama agar tidak ragu melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK.
Menurutnya, keterbukaan dalam melaporkan gratifikasi adalah wujud nyata dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penguatan reformasi birokrasi.
"Kementerian Agama saat ini menjadi salah satu kementerian dengan predikat Informatif. Maka, keterbukaan harus terus kita praktikkan, tidak hanya dalam pelayanan informasi publik, tetapi juga dalam integritas pribadi dan kelembagaan," tegasnya.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kemenag dalam meningkatkan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan transparan, sekaligus mendukung budaya antikorupsi di lingkungan kementerian.
Baca juga: Kemenag Siapkan Beasiswa S2 dan S3, Tak Hanya untuk Sarjana PTK Tapi Juga Ma'had Aly(lsi)