Amphuri Ingatkan Risiko Besar dari Legalisasi Umrah Mandiri
Esti setiyowati
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:49 WIB
Ilustrasi umrah mandiri atau umrah backpacker. Foto: Istimewa.
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyebut legalisasi umrah mandiri berdampak pada kehancuran ekonomi berbasis keumatan serta kerugian negara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amphuri Zaky Zakariya mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji umrah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pro Kontra Umrah Backpacker: Diizinkan Arab Saudi, Dilarang Kemenag
Zaky beralasan, ketentuan tersebut dapat menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat.
“Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino,” kata Zaky seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Zaky, secara konsep umrah mandiri dipahami sebagai perjalanan ibadah yang dilakukan jamaah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
"Konsep tersebut tampak memberikan kebebasan, namun sebenarnya mengandung risiko besar, seperti bimbingan manasik, perlindungan hukum, maupun pendampingan di Tanah Suci," kata Zaky.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Amphuri Zaky Zakariya mengatakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menimbulkan kegelisahan di kalangan penyelenggara resmi dan pelaku usaha haji umrah di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pro Kontra Umrah Backpacker: Diizinkan Arab Saudi, Dilarang Kemenag
Zaky beralasan, ketentuan tersebut dapat menimbulkan risiko besar bagi jamaah, ekosistem keumatan, dan kedaulatan ekonomi umat.
“Jika legalisasi umrah mandiri benar-benar diterapkan tanpa pembatasan, maka akan terjadi efek domino,” kata Zaky seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).
Menurut Zaky, secara konsep umrah mandiri dipahami sebagai perjalanan ibadah yang dilakukan jamaah tanpa melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi.
"Konsep tersebut tampak memberikan kebebasan, namun sebenarnya mengandung risiko besar, seperti bimbingan manasik, perlindungan hukum, maupun pendampingan di Tanah Suci," kata Zaky.